Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melimpahkan berkas perkara korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Ada dua perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan. Masing-masing dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) di Dinas Sosial Tenga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Aceh Singkil pada tahun 2016 lalu.
Pada kasus ini, tersangkanya adalah JN, eks Kepala Disnakertrans, dan TR, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RS selaku bendahara.
Perkara korupsi kedua yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh adalah dugaan penyelewengan Dana Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, dengan tersangka BB, kepala desa setempat.
"Sudah dilimpahkan, tinggal menunggu kapan hari sidangnya," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Pidsus, Delfiandi, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Hari Ini Terpantau Lima Titik Panas di Aceh, Ini Lokasinya
Baca juga: Benih Padi tak Tumbuh Maksimal & Rumpunnya Kecil, Petani Merasa Tertipu, Begini Penjelasan Distanpan
Baca juga: Kabut Asap Pekat Ganggu Pengguna Jalan Nasional Perbatasan Nagan Raya - Aceh Barat
Diberitakan sebelumnya, JN, TR, dan RS, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2016.
Pagu anggaran program ini sebesar Rp 1 miliar, dengan sumber anggaran DOKA yang dikelola Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Menurut Kajari, dugaan kerugian negara dalam kasus RTLH itu adalah senilai Rp 232.839.371. Hal itu berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Inspektorat Aceh Singkil.
Baca juga: Wakil Presiden Zimbabwe Kembo Mohadi Mengundurkan Diri karena Skandal Seks
Baca juga: Wali Kota Resmikan Albezits Clinic Bertaraf Internasional
Baca juga: VIDEO - Spesies Burung Baru Ditemukan di Danau Cildir Turki
Sementara Kepala Desa Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah berinisial BB tersandung sebagai tersangka korupsi dengan indikasi kerugian negara sekitar Rp 373 juta.(*)