Ibu Dipenjara Bersama Bayi

Kisah Isma Khaira, Ibu yang Dipenjara Bersama Bayinya Berumur 6 Bulan karena Dijerat UU ITE

Penulis: Jafaruddin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isma Khaira (33) menggendong bayinya bersama napi perempuan lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (1/3/2021).

Dalam kasus tersebut, Keuchik Lhok Pu’uk Bakhtiar juga dilaporkan Hasyim Ali (65) suami dari Ti Usmah ke (SPKT) Polres Aceh Utara atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan, pada 8 April 2020.

Namun, hingga kemarin pengacara Ti Usmah dan Isma Khaira bernama Rizal Syahputra SH, belum mendapat informasi perkembangan kasus terhadap keuchik. Sedangkan dua kliennya sudah divonis pengadilan.

“Kalau nenek bayi itu sudah dihukum dengan hukuman percobaan. Tapi kalau keuchik belum ada informasi, dan sepengetahuan kami kasusnya masih di Polres Aceh Utara, belum ke pengadilan,” ujar Rizal Syahputra.

Dirinya juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses saat ini terhadap kasus yang dilaporkan terhadap keuchik, karena belum ada pemberitahuan dari kliennya.

“Kami berharap agar ada solusi terhadap Isma dan bayinya,” ujar Rizal.(*)

Berita Terkini