Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Narapidana (napi) wanita yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara didominasi kasus narkoba jenis sabu.
Hal itu diketahui saat anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma bersilaturahmi dengan Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon dan melihat langsung napi wanita yang sedang menjalani hukuman di lapas tersebut, Senin (1/3/2021) kemarin.
Haji Uma juga sempat menanyakan identitas serta kasus yang menjerat para napi wanita tersebut satu persatu. Mereka berbaris di depan blok wanita tempat mereka menjalani hukuman.
Dalam kunjungannya ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Haji Uma didampingi dua stafnya, Hamdani alias Matnu dan Furqan serta relawan.
Dari belasan napi tersebut, satu napi asal Desa Sumatera Utara (Sumut) tersandung kasus pembobolan ATM, kemudian kasus pelecehan seksual, dan kasus pelanggaran UU ITE, serta kasus pembunuhan.
Baca juga: 2 Pegawai Dilecehkan Bos saat Bekerja, Korban Rekam Video Sebagai Barang Bukti Laporan Polisi
Baca juga: BREAKING NEWS : Mahasiswa Demo Dinsos Lhokseumawe
Baca juga: Pemuda Tamiang Diciduk Bersama Enam Paket Sabu
Sedangkan selebihnya terlibat dalam kasus sabu-sabu. Bahkan satu di antaranya yang terlibat kasus sabu-sabu dengan hukuman 19 tahun penjara. Dia adalah Metaliana (29), asal Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Haji Uma menyarankan, kepada semua napi wanita yang saat sedang menjalani hukuman tersebut agar memanfaatkan waktu sehari-hari untuk menghafal Alquran.
Sehingga nantinya setelah menjalani hukuman di lapas tersebut, napi sudah mampu menghafal Alquran beberapa juz.
“Kalau dalam penjara saja tidak berubah ke arah yang lebih baik, bagaimana nantinya setelah keluar dari tempat ini,” kata Haji Uma.
Karena itu, Haji kembali mengulang-ulang agar para napi wanita yang memiliki banyak kesempatan selama menjalani hukuman di lapas agar benar-benar memanfaatkan waktu untuk menghafal Alquran.
Baca juga: Menunggu Lamaran, Atta Halilintar dapat Petuah dari Sang Nenek Sebelum Meminang Aurel Hermansyah
Baca juga: Spoiler One Piece 1006: Sanji Bakal Ngamuk di Onigashima
Baca juga: Dituduh Berhubungan Tak Pantas dengan Siswanya, Seorang Guru Matematika Dilaporkan Pekerja Sekolah
“Minimal satu hari satu ayat saja, sehingga keluar dari sini, sudah mampu menghafal minimal dua sampai enam juz, tergantung jumlah masa tahanan,” pungkas Haji Uma.(*)