Konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna karena pasal-pasal tertentu yang terdapat dalam UUD itu tidak berlaku bagi seluruh wilayah negara.
b. Nilai normatif
Konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
c. Nilai semantik
Konstitusi yang berlaku untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Baca juga: Bersiap! 1,3 Juta Formasi Bakal Dibuka di CPNS/PPPK 2021, Simak Syarat dan Alur Pendaftarannya
4. UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) yang merupakan konstitusi Indonesia
saat ini. Pada kurun waktu tahun 1999-2002. UUD 1945 telah mengalami empat kali per ubahan (amendemen) yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketata negaraan Republik Indonesia. Kurun waktu 1999-2002 telah dilakukan empat kali perubahan UUD 1945 memiliki 16 bab 37 pasal 194 ayat. 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
Perubahan pertama pada tanggal 19 Oktober 1999 menyempurnakan Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9. Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21.
Perubahan kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 menyempurnakan dan menambahkan Pasal 18. Pasang SA, Pasal 188, Pasal 19. Pasal 20. Pasal 20A Pasal 22A, Pasal 228.
Perubahan ketiga pada tanggal 10 November 2001 menyempurnakan dan menambahkan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6 Pasal 6A Pasal 7A, Pasal 78, Pasal 7C, Pasal 8 Pasal 11, Pasal 17
Perubahan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 menyempurnakan dan menambahkan: Pasal 2, Pasal 6A, Pasal 8. Pasal 11, Pasal 16. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER: Istri TNI Selingkuh, Pria Ditempeleng Ibu Saat Akad hingga Prabowo Borong Jet Tempur
Baca juga: BERITA POPULER – Cekcok Besan di Aceh Timur, Kasus Yalsa Boutique, Hingga Perakit Senpi Dibebaskan
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk