Secara resmi, lambang Garuda Pancasila tersebut dipakai dalam Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat yang dipimpin Bung Hatta pada 11 Februari 1950 berdasarkan rancangan yang dibuat oleh Sultan Hamid II (1913-1978).
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Diumumkan! Nomor KK dan KTP Belum Singkron? Begini 5 Cara Ceknya
Lambang Garuda Pancasila digambarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 dan dipertegas dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Lambang Garuda Pancasila, yaitu:
- Seekor burung garuda sebagai lambang negara berdiri tegak dengan sayap dikembangkan ke kin dan ke kanan melambangkan semangat membangun.
- Kepala burung menghadap ke kanan melambangkan keberuntungan. Burung garuda yang dapat terbang tinggi ke angkasa raya tanpa kawan melambangkan cita-cita tinggi keperkasaan, serta kedaulatan bangsa dan negara.
- Warna kuning emas pada lambang Garuda Pancasila melambangkan keagungan
- Kedua kaki burung Garuda Pancasila mencengkeram kukuh pita yang bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika melambangkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kukuh
- Bulu burung Garuda Pancasila yang melambangkan candra sangkala proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, yaitu 17-8-1945. yang dapat dilihat dari bulu sayap yang berjumlah 17 helai, bulu ekor 8 helai, di bawah perisai 19 helai dan di leher 45 helai. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER: Istri TNI Selingkuh, Pria Ditempeleng Ibu Saat Akad hingga Prabowo Borong Jet Tempur
Baca juga: BERITA POPULER – Cekcok Besan di Aceh Timur, Kasus Yalsa Boutique, Hingga Perakit Senpi Dibebaskan
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Aceh Hilang 15 Tahun Hingga Pria Jual Chip Terancam Hukum Cambuk