Berita Langsa

Pemko Langsa dan Pemkab Aceh Timur Bahas Segmen Batas Daerah, Ini Poin Disepakati  

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid, MM didampingi Sekda Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid, beserta Sekda Aceh Timur, Ir Mahyudin,MSi, usai menandatangani Berita Acara Kesepakatan Rapat Koordinasi Pembahasan Segmen Batas Daerah antara Kota Langsa dan Aceh Timur

"Alhamdulillah hasil rapat  membuahkan hasil yang positif, dan telah disepakati sebagaimana tertuang dalam berita acara kesepakatan yang telah ditandatangani kedua pihak," jelasnya. 

Dia menambahkan, hasil kesepakatan hari ini merupakan harapan baru sebagai solusi permasalahan batas antara Pemko Langsa dengan Pemkab Aceh Timur yang sudah lama mangkrak (terhenti).

Mudah-mudahan hal ini juga mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Aceh untuk segera menyambut dan menuntaskan batas antara Kota Langsa dengan Aceh Timur.

"Selanjutnya hasil berita acara ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Aceh untuk difasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku," papar Wakil Wali Kota.

Sedangkan terhadap batas yang belum disepakati, sebut Marzuki Hamid, akan dilakukan survei bersama Tim Penegasan Batas Daerah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur yang dikoordinir Tim Penegasan Batas Daerah Pemerintah Aceh.

Adapun hasil dan kesepakatan yang dihasilkan dalam Pembahasan Segmen Batas Daerah antara Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur di antaranya.

Tim Penegasan Batas Daerah Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur telah menyepakati beberapa titik persilangan batas dan garis batas yang berhimpitan secara kartometrik sebagaimana daftar titik persilangan dan garis batas yang berhimpitan.

Terhadap beberapa sarana dan prasarana strategis Kota Langsa, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), WTP (Water Treatment Processing) PDAM dan Intake PDAM Kota Langsa, disepakati diserahkan ke wilayah Kota Langsa.

Sedangkan untuk SD 2 Peutow yang berlokasi di Gampong Pondok Kemuning, Kecamatan Langsa Lama dan SD Trom di Dusun Trom, Gampong Sukajadi Makmur, Kecamatan Langsa Baro, akan dibahas lebih lanjut terkait penyerahan asetnya. 

Sekda Kabupaten Aceh Timur, Ir. Mahyudin, M.Si, menyampaikan, Pemerintah Aceh Timur dan Pemerintah Kota Langsa sudah berniat untuk segera menyelesaikan Permasalahan Tapal Batas daerah Antara Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa ini. 

"Kami mewakili Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Asisten Pemerintahan dan Para Pejabat terkait yang membidangi masalah tapal batas di Aceh Timur," ujarnya.

Menurut Mahyudin, pada prinsipnya mendukung kegiatan rapat Pembahasan Segmen Batas Daerah Antara Pemerintah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur ini.

Ia bersama dengan para pejabat yang hadir berharap agar nantinya dibentuk tim penyelesaian masalah tapal batas antara Kabupaten Aceh Timur dengan Pemerintah Kota Langsa.

Kemudian menentukan area atau wilayah yang menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, dan yang terakhir menentukan jadwal kapan kedua belah pihak melakukan peninjauan dan menuntaskannya secara bersama. 

"Mudah-mudahan niat baik kita pada hari ini dapat berujung dengan kata sepakat antara kedua belah pihak," tutup Mahyudin. (*)

Berita Terkini