"Selama ini (5 tahun terakhir) restribusi truk masuk gudang Transito tak ada yang pungut," katanya.
Pemugutan restribusi sabagai PAD daerah di gudang Transito aset daerah, menurut Muslim sangat mungkin dilakukan, asalkan tersedia sarana dan prasarana yang dibutuhkan yang membuat aman dan nyaman bagi pemilik barang dan awak truk.
Digelar Rapat Internal
Staf Ahli Ekonomi, Muslim Hasan lebih lanjut menjelaskan, tindak lanjut monitoring tersebut, segera digelar rapat internal guna membahas penanganan Gudang Transito Abdya.
Rapat internal dimaksud direncanakan digelar, Senin (8/3/2021. Rapat membahas tentang bagaimana memfungsikan kembali gudang Transito, termasuk persiapan regulasi dan instansi mana pula yang berwenang mengelola gudang transito tersebut
Regulasi pengelolaan gudang dikatakan penting. "Minimal, ada Perbup atau peraturan bupati," katanya.
Dengan adanya regulasi yang jelas seperti itu, kondisi gudang segera dibenahi. Semua truk barang bisa diarahkan untuk transit di gudang sehingga tidak ada lagi truk yang bongkar muatan barang di Kota Blangpidie.
Kota Blangpidie juga bisa tertib dari aktivitas truk bongkar muatan. Tarif bongkar barang di gudang juga menjadi lebih jelas atau seragam, meskipun keyika sewaktu-waktu terbatas jumlah pekerja bongkar muatan.
Akan halnya, Pemkab Abdya bisa mengutip restribusi untuk PAD daerah.
"Jadi perlu pengaturan dan penangan yang baik dan sesuai regulasi sehinga keberadaan gudang transito dapat menjadi salah satu sumber PAD, penciptaan lapangan kerja dan kenyamanan masyarakat dalam pemanfaatan jalan umum dan pasar," papar Muslim.(*)
Baca juga: Berikut Data Kapal China yang Sambangi Aceh Jaya
Baca juga: Ikan Asin Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apakah Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Begini Penjelasan UAS
Baca juga: Dandim 0113/Gayo Lues Mulai Salurkan Bantuan dari Kodam Iskandar Muda