SERAMBINEWS.COM - Belakangan viral di media sosial, warga yang melaksanakan shalat di sembarang tempat, seperti di jalanan dan di dalam bus dan sebagainya.
Bagaimana hukum Islam, terkait hal demikian?
Sahkah shalat di sembarang tempat, karena salah satu syarat sah-nya shalat adalah suci.
Baik suci diri sendiri maupun suci dari segi tempat dilaksanakan shalat.
Berikut ini penjelasan mengenai hukum shalat pada tempat yang diragukan kebersihannya seperti dikutip pada buku Taudhihul Adillah Karangan KH M Syafii Hadzami yang diterbitkan Kompas Gramedia (2010).
Baca juga: Bagaimana Hukum Ikan Teri yang Tidak Dibersihkan Kotorannya? Najiskah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Hukum Wanita Bersuami Menikah Siri Meski Belum Diceraikan, Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Adakah Hukum Karma dalam Islam? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini penjelasannya:
Yang dimaksud tempat shalat adalah tempat bertemu atau bersentuhan dengan badan atau pakaian orang yang shalat ketika berdiri.
Atau ia adalah tempat di mana kedua tapak kaki diletakkan.
Ketika duduk di mana kain dan bagian badan diletakkan, ketika sujud di mana segala anggota sujud dan bagian-bagian badan dan pakaian diletakkan.
Jadi yang tidak terkena dengan satu bagian badan atau pakaian orang yang shalat, bukan tempat yang dimaksudkan.
Baca juga: Merasa Risih Mertua Tinggal di Rumah Kita, Pertanda Ada Penyakit Hati, Simak Penjelasan Buya Yahya
Misalkan kita sedang shalat, saat akan sujud di hadapan kita jatuh kotoran cicak, maka cukup kalau sujud najis itu dilewati saja.
Artinya jangan dikenakan bagian dari anggota badan dan pakaian kita ketika itu, juga tidak yang kejatuhan tahi cecak itu, dinamakan tempat shalat karena tidak bersentuhan dengan anggota badan atau pakaian kita.
Mengenai keterangan ini terdapat dalam kitab Mirgatu Su idi at-Tasdig halaman 26.
Jika seseorang menghamparkan suatu hamparan yang suci di atas tempat yang najis dan ia shalat di atasnya, sah-lah shalatnya.
Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Mencintai Suami Orang? Begini Jawaban Buya Yahya
Demikian penjelasan yang tertera pada buku, maka bisa diambil kesimpulan sebaiknya menghindari shalat di tempat yang diragukan kebersihannya.