Kajian Islam
Bagaimana Hukum Ikan Teri yang Tidak Dibersihkan Kotorannya? Najiskah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, kotoran ikan juga tergolong najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi. Tapi, ada pengecualian pada ikan-ikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bagaimanakah hukum ikan teri yang tidak dibersihkan kotorannya ?
Termasuk najiskah ? Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.
Ikan teri bukan lagi makanan asing bagi rakyat Indonesia.
Ya, ikan teri jadi salah satu makanan pilihan yang bisa diolah dalam berbagai menu masakan yang menggugah selera.
Selain itu, harganya juga relatif murah, tapi nutrisinya tidak murahan.
Namun mungkin timbul pertanyaan, khususnya bagi umat muslim soal mengonsumsi ikan teri jika tidak dibersihkan kotorannya.
Sebagaimana diketahui, ikan teri memiliki ukuran yang kecil.
Baca juga: Najiskah Ikan Asin tak Dibersihkan Kotoran Perutnya? Bolehkah Dimakan? Ini Jawaban UAS
Mengutip Wikipedia, rata-rata ikan teri memiliki panjang sekitar 5 cm, walaupun anggota satu spesis lainnya ada yang memiliki panjang maksimum 23 cm.
Dengan ukurannya yang kecil, tentu akan sedikit sulit dan kerepotan untuk membersihkan kotoran dari makanan laut satu ini.
Apalagi jika jumlahnya banyak, tentu akan memakan waktu yang cukup lama.
Lalu, jika kotoran ikan teri tidak dibuang atau dibersihkan, apakah termasuk najis ?
Bagaimana hukumnya ? Berikut Serambinews.com rangkum penjelasan Buya Yahya yang dikutip dari unggahan video YouTube Al-Bahjah Tv berjudul Hukum Kotoran Ikan Buya Yahya Menjawab.
Hukum ikan teri tidak dibersihkan kotorannya
Seperti dijelaskan oleh Buya Yahya, kotoran ikan juga tergolong najis dan harus dibersihkan sebelum dikonsumsi.
Baca juga: Makan Telur Ayam dan Bebek Mentah? Bagaimana Hukumnya Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Tapi, ada pengecualian pada ikan-ikan tertentu yang memang sulit dibersihkan.