Lifestyle

Sering Dilakukan, Bolehkah Mengelap atau Mengeringkan Air Wudhu di Wajah? Simak Penjelasan UAS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustad Abdul Somad (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)

Apakah boleh menyeka sisa-sisa air wudhu yang masih menempel di wajah atau bagian lainnya ?

Hukum menyeka atau mengeringkan bekas air wudhu

UAS dalam sebuah video singkat tanya jawab yang diunggah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official menyampaikan, bahwa tidak ada hadis yang membahas tentang mengelap atau mengeringkan air bekas wudhu.

Baca juga: Jika Haid Putus-Putus, Begini Hitungan Masa Sucinya Sesuai Penjelasan Abu Mudi dan Ustaz Abdul Somad

"Tapi pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Muhadzab ada," kata UAS seperti dikutip dari unggahan video berjudul BOLEHKAH MENGELAP AIR WUDHU ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D.

Lebih lanjut, UAS memaparkan hukum yang membahas soal menyeka air wudhu seperti yang terdapat dalam kitab tersebut.

Berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi, jelas UAS, hukum mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu paling tinggi ialah makruh.

"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," katanya.

Bolehkah dilakukan ?

Meski hukumnya tidak sampai haram, UAS menyarankan sebaiknya masyarakat khususnya di Indonesia, tidak mengeringkan atau menyeka sisa air wudhu di bagian tubuh.

"Kalau kita di Indoensia, sebaiknya jangan dilap. Abis wudhu pakai shalat," ujarnya.

Namun berbeda jika berada di wilayah-wilayah tertentu dengan kondisi iklimnya yang juga berbeda.

Dalam kesempatan yang sama, UAS berbagi pengalamannya mengenai permasalahan berkaitan ketika ia masih berada di Maroko.

Baca juga: Begini Cara Niat Puasa Rajab Serta Hukumnya Menurut Ustad Abdul Somad dan Ustad Masrul Aidi

UAS, sebagaimana diceritakan olehnya saat berada di Maroko akan mengeringkan bekas sisa air wudhu pada bulan-bulan tertentu.

Yaitu ketika Maroko sedang mengalami musim dingin.

Tapi sebaliknya, saat musim panas, UAS tetap membiarkan air wudhu menempel dan membasahi anggota wudhunya.

Halaman
123

Berita Terkini