Kajian Islam

Jika Haid Putus-Putus, Begini Hitungan Masa Sucinya Sesuai Penjelasan Abu Mudi dan Ustaz Abdul Somad

Untuk kondisi demikian, sebagaimana dijelaskan Abu Mudi, jika rentang waktu darah itu muncul kembali masih dibawah 15 hari, maka masih dianggap sebaga

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
CAPTURE VIDEO YOUTUBE ABU MUDI & USTADZ ABDUL SOMAD
Kolase Abu Mudi dan Ustadz Abdul Somad 

Siklus haid yang tidak normal ini tentu membuat bingung kaum wanita, apakah darah yang keluar setelah beberapa lama kering itu masih disebut sebagai darah haid atau bukan.

SERAMBINEWS.COM - Buat para wanita muslim, berikut cara menghitung masa suci jika mengalami haid putus-putus, menurut beberapa tokoh agama.

Sebagian wanita mungkin pernah atau bahkan sering mengalami proses menstruasi yang tidak normal.

Satu di antaranya seperti darah haid keluar putus-putus, yakni kondisi di mana haid tidak lagi keluar atau sudah kering setelah beberapa hari masa menstruasi.

Lalu tak lama berselang hari, darah haid kembali muncul baik dalam jumlah banyak atau hanya bercak-bercak saja.

Siklus haid yang tidak normal ini tentu membuat bingung kaum wanita, apakah darah yang keluar setelah beberapa lama kering itu masih disebut sebagai darah haid atau bukan.

Khususnya bagi wanita muslim, hal ini akan sangat berpengaruh pada kewajibannya untuk menunaikan ibadah.

Sebagaimana diketahui, wanita yang sedang mengalami menstruasi tidak dibolehkan untuk mengerjakan ibadah seperti shalat, membaca dan memegang Alquran, hingga masuk masjid.

Wanita baru bisa kembali mengerjakan segala larangan tersebut setelah masa haidnya habis, dan menyucikan dirinya dengan mandi besar atau mandi wajib.

Lantas, jika kondisi haid yang datang putus-putus, bagaimanakah cara menghitung masa sucinya ?

Baca juga: Mandi Wajib Setelah Haid Sesuai Ajaran Islam, Simak Tata Cara dan Bacaan Niat

Berikut Serambinews.com rangkum penjelasan dari tokoh agama, Ulama kharismatik Aceh Abu Mudi dan Dai Kondang Ustad Abdul Somad.

Kapan disebut sebagai darah haid

Abu Syekh H. Hasanoel Bashry HG, Mudir Lembaga Pendidikan Islam (LPI) MUDI Mesjid Raya Samalanga Kabupaten Bireuen dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Tastafi Tv memberi penjelasan mana yang dikatakan sebagai darah haid sesuai dengan hari kemunculannya.

"Masalah menstruasi, paling niet si uroe si malam, artinya dua ploh peuet jeum (Masalah menstruasi, paling sedikit satu hari satu malam. Artinya 24 jam)," terang sosok ulama yang terkenal dengan nama Abu Mudi ini.

Lebih lanjut, terang Abu Mudi, yang dikatakan dengan sehari ialah kapanpun haid muncul, lalu rentang masanya paling sedikit dihitung selama 24 jam setelah itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved