Bermodus Jenguk Nenek, Duda di Aceh Utara Ini Rudapaksa Cucu Kakaknya, Sudah Lakukan Dua Kali

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara memeriksa seorang duda yang tega merudapaksa cucu kakaknya, aksinya itu sudah dilakuin dua Kali

Korban akhirnya menangis sekuat-kuatnya karena merasakan sakit dibagian alat vital akibat pebuatan bejat pelaku yang berlangsung selama dua menit.

Seketika itu korban beranjak keluar dari kamar pelaku dan pulang ke rumah.

Korban baru melapor kepada kedua orang tuanya di keesokan harinya.

Mendengar cerita anaknya, orang tua korban meminta pertolongan warga setempat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Orang tua korban dengan rasa kesal bersama warga langsung menuju ke lokasi tempat tinggal RM dan menangkap RM untuk diserahkan kepada pihak berwajib guna mempertanggungjawabkan perbuatannya disertai barang bukti celana ponggol berwarna pink,”ungkap Puti.

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, mengatakan kejadian pelecehan seksual terhadap korban Bunga merupakan yang ketiga kali dilakukan RM setelah korban lainnya pada tahun 2004 dan 2020 silam.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Bocah di Kandang Ayam hingga Kamar Mandi, Digerebek Tetangga saat Berbuat Bejat

Pelaku ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari.

“Dua korban lainnya pernah dilakukan hal yang sama oleh pelaku, namun pelaku tidak mengetahui persis dan tidak ingat lagi siapa korban tersebut, dan kali ini dilakukan terhadap Bunga, dan berakhir disel tahanan Polresta banda Aceh,” sebut Kasatreskrim AKP Ryan.

Saat ini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan.

Pelaku Mengaku Pernah Jadi Korban Sodomi

RA, pelaku pencabulan bocah perempuan yang ditangkap pada Selasa (2/2/2021) dini hari, ternyata pernah menjadi korban sodomi saat masih berusia 9 tahun.

Baca juga: Bejat! Kakek 74 Tahun Asal Montasik, Aceh Besar Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Termasuk Saudaranya

Baca juga: Tak Dipinjami Uang, Penjual Kue Ini Bunuh Tetangganya, Suami Pelaku pun Ditahan untuk Penyelidikan

Fakta baru tersebut diungkap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, kepada Serambinews.com, Selasa (9/2/2021).

"Dari pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa saat usianya 9 tahun, dirinya pernah menjadi korban sodomi. Tapi, tersangka RA mengaku tidak tahu siapa pelakunya saat itu," kata AKP Ryan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Sabu 1,5 Kg Disembunyikan Dalam Kuali Tanah Liat di Kandang Ayam Milik Tauke Ini, Sekarang DPO

Baca juga: Mantan Kadishub Sabang dan Manager SPBU Jadi Tersangka Korupsi BBM, Gas, Pelumas dan Suku Cadang

Baca juga: Ngaku Menangis Lihat 2 Kubu Demokrat Bertikai, Ruhut: Saya Sedih Lihat Moeldoko Dituduh Macam-macam

Berita Terkini