Properti

Pemerintah Siapkan Rp 33,1 Triliun untuk Perumahan, Pembeli Rumah Subsidi Dibantu DP Rp 4 Juta

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Hal ini jauh lebih rendah dibandingkan rata-rata tiga tahun terakhir yang selalu tumbuh di atas 10 persen.

Guna meningkatkan minat pembelian perumahan, pemerintah juga menanggung Pajak Pertambahan Nilai ( PPN).

Atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021.

PPN yang akan ditanggung pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Baca juga: Direktorat Jenderal Pajak Perpanjang Insentif Pajak Akibat Dampak dari Pandemi Covid-19

"PPN akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah untuk penyerahan dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar," katanya.

"Sedangkan untuk harga jual rumah di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen ditanggung pemerintah," jelas Sri Mulyani.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Guyur Rp 33,1 Triliun untuk Perumahan, Ini Rinciannya"

Berita Terkini