Tak hanya itu, ia justru menilai AD/ART 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY melanggar UU Partai Politik.
"Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," ujarnya. (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Baca juga: Polres Lhokseumawe Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru dan Bagikan Masker ke Pengendara
Baca juga: Hari Jumat, Semua ASN di Bireuen Tetap Masuk Kerja
Baca juga: Pria Penjual Kambing Tewas Dibacok Saudara Ipar, Dipicu Persaingan Bisnis