Berita Bireuen
Hari Jumat, Semua ASN di Bireuen Tetap Masuk Kerja
Libur hari Jumat ditiadakan mengingat ada larangan untuk bepergian meninggalkan daerah masing-masing.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Hari Jumat (12/03/2021) para pegawai di lingkungan Pemkab Bireuen tetap masuk kerja dan tidak libur cuti bersama karena sudah dibatalkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi kepada Serambinews.com, Rabu (10/03/2021) malam terkait informasi berkembang apakah pada Jumat (12/03/2021) PNS di Bireuen atau masuk kerja seperti biasa.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bireuen, hari Jumat (12/03/2021) tetap masuk kerja seperti biasanya, tidak ada libur cuti bersama karena sudah dibatalkan, ujarnya.
Dijelaskan, pada awalnya hari Jumat (12/03/2021) ditetapkan sebagai hari libur bersama. "Sesuai surat Menpan RB dan surat Gubernur Aceh yang diterima, libur hari Jumat ditiadakan mengingat ada larangan untuk bepergian meninggalkan daerah masing-masing,” ujarnya.
Kebijakan tersebut juga untuk menyikapi masih banyak adanya intensitas penyebaran Covid-19. "Saya sudah mengimbau kepala SKPK hari Jumat untuk masuk kantor seperti biasa, dan kita evaluasi kehadiran semua ASN, tidak saja kepala dinas, juga staf di tingkat staf kita sampai ke kecamatan akan dipantau," pesannya.
Ditambahkan, bagi yang sedang melaksanakan perjalan dinas keluar daerah itu memang sudah menjadi suatu penugasan, tetapi berlibur dengan keluarga itu dilarang.
Baca juga: Kasus Pembakaran Kantor Bupati Bireuen, Istri Pelaku Diperiksa Sebagai Saksi
Baca juga: Pria Penjual Kambing Tewas Dibacok Saudara Ipar, Dipicu Persaingan Bisnis
Baca juga: CPNS 2021 - Tips Persiapan Menghadapi Tes CPNS, Sebelum Ujian Hingga Saat Ujian
Baca juga: Mayat Pria yang Ditemukan di Krueng Tambon Tunong, Aceh Utara Ternyata Santri Dayah Paloh Gadeng
"Awalnya hari Jumat dimasukkan dalam cuti bersama, tetapi ini sudah ditiadakan, jadi Jumat tetap masuk kerja seperti biasa," ulangnya.
Para PNS jajaran Pemkab Bireuen diharapkan untuk mematuhi kebijakan tersebut dan diharapkan tidak ada yang libur.
Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad MSi kepada Serambinews.com, Kamis (11/03/2021) mengatakan, bagi yang tidak masuk pada hari Jumat (12/03/2021) ada sanksinya dari pimpinan unit masing-masing, sanksi yang diberikan sesuai prosedur yang berlaku, paling rendah adalah teguran lisan, kemudian teguran tertulis.
"Bagi yang melanggar aturan tetap ada sanksi dari pimpinan masing-masing menurut tingkatan
kesalahan," ujar Ibrahim Ahmad.(*)