CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 Hampir Dibuka, Simak! Ini 6 Dokumen yang Harus Diunggah di sscn.bkn.go.id

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Enam dokumen yang harus diunggah di portal sscn.bkn.go.id saat proses pendaftaran CPNS.

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini adalah 6 dokumen yang harus diunggah dalam portal seleksi CPNS di sscn.bkn.go.id.

Tidak lama lagi, pendaftaran CPNS 2021 bakal segera dibuka.

Jika sesuai rencana, pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai pada bulan April mendatang.

Sementara untuk formasi jabatan yang akan diterima pada seleksi CPNS kali ini akan diumumkan pada bulan Maret ini.

Seperti yang sudah dikabarkan sebelumnya, pada penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini, pemerintah akan membuka sebanyak 1,3 juta lowongan. 

Formasi itu juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang nantinya akan menempati berbagai instansi baik di pemerintahan pusat maupun daerah.

Baca juga: Dari Kemenkumham hingga BIN, Ini 9 Instansi yang Biasa Buka Formasi CPNS Lulusan SMA/Sederajat

Baca juga: CPNS 2021 Pidie, Usulan untuk CPNS 175 Orang dan Guru Honor Jadi PPPK 847 Orang, Ini Rinciannya

Untuk komposisinya, terbanyak ialah formasi guru dengan jumlah kuota sebanyak 1 juta orang, yang akan direkrut lewat jalur PPPK/P3K.

Diikuti formasi untuk tenaga kesehatan (nakes) di komposisi paling banyak urutan kedua dan jabatan fungsional tenaga teknis lainnya.

Berikut adalah rincian 1,3 juta formasi CPNS/PPPK yang dibuka pada tahun 2021.

1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk Pemda).

Pelamar formasi guru lewat jalur PPPK diwajibkan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik Kemendikbud).

2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:

Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru). 

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

3. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Halaman
1234

Berita Terkini