"Terima kasih untuk jajaran polri terutama untuk @polreskotatangerang," tulis akun tersebut.
Korban akan dibiayai Polres Kota Tangerang
Sebagai informasi Polres Kota Tangerang juga akan biayai perawatan korban sampai sembuh.
Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021), seperti dilansir dari akun instagram @polerkotatangerang.
Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak berusia 2 tahun.
Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka hingga viral di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, antara korban dengan tersangka memiliki kedekatan.
Baca juga: 7 Tradisi Unik Menyambut Ramadhan Berbagai Daerah di Indonesia, Ada Padusan hingga Meugang
Sebab, bibi korban merupakan kekasih tersangka.
Perisitiwa itu, kata Wahyu, terjadi pada Minggu (28/2/2021).
Dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (16/3/2021), Wahyu mengatakan, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja.
"Pada saat kejadian, tersangka menjemput bibi korban untuk diantar ke tempat kerja. Pada saat itu, korban turut diajak dengan alasan akan diajak bermain," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, usai mengantar bibi korban ke tempat kerja, tersangka membawa korban ke kediaman tersangka ASD di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Di rumah tersangka, korban sempat diajak bermain oleh tersangka.
Baca juga: Muncul Status Sedang Dievaluasi di Akun Kartu Prakerja Gelombang 14, Apa Artinya?
Di rumah tersangka, ada juga keponakan tersangka yang seusia dengan korban.
Maka korban dan keponakan tersangka bermain sedangkan tersangka tidur.