"Mereka berpikir, orang tuanya berpikir untuk anaknya di rumah saja, supaya tidak ke mana-mana.
Namun orang tuanya menggunakan cara yang salah dengan merantai anaknya di rumahnya sendiri."
"Ini mengakibatkan mungkin sesuatu yang buruk untuk psikologi anak itu sendiri.
Dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan tindakan kekerasan fisik dari anak itu sendiri," kata AKBP Fannky.
Polisi tidak berencana menahan ayah korban dengan pertimbangan kemanusiaan.
Ditambah lagi dengan kondisi ibu korban yang tengah hamil tiga bulan
Tapi demi mencegah terulangnya kejadian serupa, Polres Purbalingga telah menitipkan sang ibu dan korban di rumah neneknya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Disekap dan Dirantai Kakinya oleh Orangtua Kandung, Terdengar Suara Rintihan
Sudah 3 Kali Korban Dirantai oleh Pelaku
Dikutip dari Instagram Polres Purbalingga, @humaspolrespurbalingga, AKBP Fannky mengungkapkan pelaku sudah pernah merantai korban yang berusia 7 tahun sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Namun korban tidak dirantai selama 1x24 jam, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu saja.
"Kejadian ini sudah dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda, namun tidak dilakukan selama 1x24 jam. Jadi hanya pada waktu-waktu tertentu."
"Karena dirantai kakinya sehingga anak ini tidak bisa bermain, tidak bisa keluar. Ini dilakukan semata-mata hanya untuk supaya anak ini tidak keluar dari rumah pada saat orang tuanya bekerja di luar," ungkapnya.
Walaupun kaki korban dirantai, tapi pelaku tetap menyediakan makanan dan minuman.
AKBP Fannky pun meminta masyarakat agar untuk berhati-hati dalam mengunggah sesuatu di media sosial.
Agar nantinya tidak menimbulkan stigma yang berakibat parah.