Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online, ini syarat dan cara pendaftarannya.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.

Pemohon dalam pas fotonya harus mengenakan pakaian sopan serta wajahnya terlihat jelas.

Sementara bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

Baca juga: Dari Kemenkumham hingga BIN, Ini 9 Instansi yang Biasa Buka Formasi CPNS Lulusan SMA/Sederajat

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

Halaman
1234

Berita Terkini