Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara online, ini syarat dan cara pendaftarannya.

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning.

Pemohon dalam pas fotonya harus mengenakan pakaian sopan serta wajahnya terlihat jelas.

Sementara bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Cara daftar pengurusan SKCK secara online

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon tinggal mengakses laman resmi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/

Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

2. Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

3. Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

4. Untuk kolom isian berupa "Jenis Keperluan", isilah sesuai dengan peruntukan SKCK.

Di bagian kolom ini pula, pemohon dapat memilih tempat di mana SKCK akan dibuat antara Mabes Polri, Polda, dan Polres.

5. Untuk kolom "Satwil", isi dengan domisili KTP. Pengecualian untuk SKCK yang dikeluarkan Mabes Polri yang hanya bisa diurus di Mabes Polri Jakarta Selatan.

6. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

7. Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, cici fisik, pendidikan, dan sebagainya.

Halaman
1234

Berita Terkini