Berita Banda Aceh

Abdul Hanan Janjikan TPA Blangbintang akan Sumbangkan PAA tak Hanya dari Sampah, Tapi Juga dari Ini

Penulis: Herianto
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO TAK TERKAIT DENGAN BERITA - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Ir Jalaluddin MT memberikan pengarahan kepada Kepala UPTD Balai Penanganan Sampah Regeonal TPA Blang Bintang, Ir Mardiana di lokasi TPA Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (30/7).

Hanan mengatakan pihak pengelola TPA Blangbintang juga sudah berjanji untuk memelihara bunga merah itu sebagaimana harapan Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dr Ir Dyah Erti Idawati MT. 

Apalagi lokasi penanaman ini dalam lahan yang sudah dipagar, sehingga diyakini bisa tumbuh subur dan berkembang dengan baik. 

Hanan menyebutkan luas areal TPA Blangbintang sekitar 206 hektare, namun yang baru dipakai baru 40 hektare.

Dengan demikian masih banyak lahan TPA Blangbintang yang kosong, sehingga akan segera mereka manfaatkan untuk ditanami tanaman berbuah dan bunga produktif yang bernilai ekonomi tinggi.

Baca juga: Pria Ini Siksa dan Bunuh Kucing, Aksinya Tepergok Petugas hingga Polisi Turun Tangan

Ketua TP PKK Aceh, Dr Ir Dyah Erti Idawati MP, sampaikan salam plihara tanaman sirsak kepada Pengelola TPA Blangbintang, Aceh Besar, usai acara penanaman pohon sirsak dan bunga merah di Kompleks TPA itu, Minggu (21/3/2021). (SERAMBINEWS.COM/HERIANTO)

Pesan Dyah Erti Idawati

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam arahannya saat acara ini, Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dr Ir Dyah Erti Idawati MT, berpesan agar tanaman itu dipelihara dengan baik pihak pengelola TPA Blangbintang dan DLHK Aceh.

“Pohon sirsak ini, jika dipelihara dengan baik, satu tahun bisa berbuah. Oleh karena itu, saya akan datang kembali ke TPA Blangbintang ini, untuk melihatnya, apakah masih tetap hidup,” kata Diah Erty Idawati. 

Dyah mengatakan lokasi itu dipilih sebagai salah satu lokasi kegiatan Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-49 tingkat Aceh.

Menurutnya, pemilihan lokasi di Kompleks TPA Blangbintang terkait pelaksanaan Pergub Nomor 660/320 tahun 2020 Tentang Gerakan Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

"Mari kita terapkan gerakan pilih sampah dari rumah dengan melakukan pemilihan terhadap 5 jenis sampah," sebut Dyah.   

Dyah melanjutkan, pertama sampah mengandung bahaya dan limbah B 3, berupa obat kedaluarsa, kemasan obat serangga, baterai bekas, bola lampu, dan lain-lain.

Kedua, sampah organik berupa daun, sayur buah, sampah ikan, sisa makanan dan lainnya.

Ketiga, sampah yang dapat digunakan kembai berupa kardus, botol/gelas minuman, kaleng, wadah kemasan dan lainnya.

Keempat, sampah yang dapat didaur ulang berupa plastik, kertas, kaca dan lainnya. 

Halaman
123

Berita Terkini