Dyah melanjutkan, pertama sampah mengandung bahaya dan limbah B 3, berupa obat kedaluarsa, kemasan obat serangga, baterai bekas, bola lampu, dan lain-lain.
Kedua, sampah organik berupa daun, sayur buah, sampah ikan, sisa makanan dan lainnya.
Ketiga, sampah yang dapat digunakan kembai berupa kardus, botol/gelas minuman, kaleng, wadah kemasan dan lainnya.
Keempat, sampah yang dapat didaur ulang berupa plastik, kertas, kaca dan lainnya.
Kelima, sampah residu berupa pampers, pembalut wanita, puntung rokok, tisue dan lain-lain.
"Mulai dari sekarang, mari kita terapkan gaya hidup minim sampah pastik, tidak menggunakan sedotan plastik dan kantong plastik sekali pakai.
Semoga kita semua mampu menjaga bumi dengan baik, demi kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan generasi mendatang," kata Dyah.
Dyah juga menawarkan jasa siap bekerja sama dengan pihak DLHK maupun Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota, terkait penanganan sampah di areal wisata dan lokasi pinggir jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
Hal ini sebagaimana yang sudah sering mereka lakukan di beberapa lokasi di Aceh Besar terhadap banyaknya tumpukan sampah plastik yang belum diangkut dan ditangani dengan baik. (*)