Berita Banda Aceh

Sekretaris Komisi Pengawas Bantah Dualisme PNA Sudah Selesai, Abrar: Kecuali Ada Putusan Pengadilan

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi Pengawas Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tgk Abrar Muda.

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Tinggi PNA, Sayuti Abubakar bersama tiga anggota majelis yaitu Mayjend TNI (Purn) Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady. Sementara Ketua Majelis Tinggi PNA,  Irwansyah tidak menandatanganinya.

“Menurut Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh menyatakan bahwa perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan dan kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh,” ungkap Tgk Nurdin.

Tgk Nurdin, menegaskan rapat khusus Majelis Tinggi PNA digelar setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2020 yang pada intinya memutuskan agar konflik internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai.

Sementara Mahkamah Partai PNA sudah mengeluarkan putusannya pada 23 November 2020 yang intinya juga menyatakan bahwa konflik internal partai sudah selesai. Surat Mahkamah Partai juga sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 3 Desember 2020.

"Jadi pengadilan (Mahkamah Agung) sudah memberikan putusan dimana putusan itu sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai. Sehingga konflik internal sudah selesai," demikian Tgk Nurdin.(*)

Baca juga: Bupati, Dandim, Kapolres dan Kajari di Nagan Raya Jadi Irup Upacara Bendera

Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 Menunggu Keputusan Arab Saudi, Begini Respon Kemenag Aceh

Baca juga: VIDEO Wanita Berkebaya Bak Abang Jago Ngebut dan Upload ke Sosmed, Polisi Kiriminya Surat Tilang

Berita Terkini