Berita Banda Aceh

Sekretaris Komisi Pengawas Bantah Dualisme PNA Sudah Selesai, Abrar: Kecuali Ada Putusan Pengadilan

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Komisi Pengawas Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tgk Abrar Muda.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Komisi Pengawas Partai Nanggroe Aceh (PNA), Tgk Abrar Muda mengungkapkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA di Bireuen pada 2019 lalu tidak bisa dibatalkan oleh siapapun kecuali melalui putusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan kepada Serambinews.com, Senin (22/3/2021) menanggapi pernyataan Ketua DPP PNA versi Irwandi, Tgk Nurdin Ramli yang menyatakan saat ini konflik internal yang menyebabkan dualisme partai sudah selesai.

“KLB tidak dapat dibatalkan oleh pihak manapun selain pengadilan. Hentikan semua tindakan pembodohan terhadap kader dan masyarakat. Kami terus mendorong agar semua pihak mundur selangkah demi masa depan partai,” ungkap Abrar.

Bersatunya Miswar Fuady dengan Irwandi Yusuf, kata Abrar, tidak bisa membatalkan hasil KLB. Rekonsiliasi Irwandi dan Miswar Fuady hanyalah kesepakatan biasa secara internal untuk jalannya roda kepemimpinan administrasi partai agar enam pimpinan DPRK dari PNA bisa dilantik.

Karena akibat dualisme PNA, enam pimpinan DPRK dari PNA hasil Pileg 2019 tidak bisa dilantik hingga satu tahun lebih. Mereka baru bisa dilantik setelah Mirwar Fuady bersatu dengan Irwandi pada pada tanggal 14 November 2020. 

Keenam pimpinan DPRK dari PNA tersebut yaitu Amiruddin selaku Ketua DPRK Aceh Selatan, Irwanto NP selaku Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Syarifuddin selaku Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya.

Baca juga: Mendagri Tekankan Peran Bank BPD untuk Membantu Perekonomian di Daerah

Baca juga: Kemendagri Dorong Peran Pemda dalam Penguatan Literasi dan Perpustakaan Lewat APBD

Selanjutnya, H Safriadi SH selaku Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Suhaimi Hamid selaku Wakil Ketua DPRK Bireuen dan terakhir dilantik Misbahul Munir ST selaku Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara.

Tapi, Abrar menilai bersatunya Miswar Fuady dengan Irwandi dalam kepengurusan PNA hasil Kongres 2017 tidak bisa dijadikan penentu rekonsiliasi partai. Rekonsiliasi terjadi, kata Abrar, apabila Irwandi Yusuf dan Samsul Bahri (Tiyong) yang bersatu membesarkan partai.

Abrar mengungkapkan bahwa KLB PNA sendiri terjadi atas perintah Majelis Tinggi Partai (MTP) yang digelar oleh Miswar Fuady (Sekjen), Irwansyah (Ketua Dewan Penasihat) dan Sunarko (Ketua Dewan Pengawas).

Bahkan MTP menonaktifkan Irwandi Yusuf dari Ketua Umum PNA hasil Kongres 2017 karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap AD/ART dan tidak dapat menjalankan partai karena sedang menjalani proses hukum.

“Atas perintah MTP, kemudian DPP sukses menggelar KLB dengan terpilihnya Samsul Bahri (Tiyong) secara aklamasi. Dengan demikian secara  konstitusional  Irwandi Yusuf dan kepengurusan lama dianggap demisioner,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, kepengurusan hasil KLB sudah didaftarkan ke Kanwil Kemenkumham Aceh meskipun hingga saat ini SK perubahan belum keluar. “Saat ini masih dalam status sedang dalam proses,” terang Abrar.

Sebelumnya, Ketua DPP PNA, Nurdin Ramli mengklaim bahwa konflik internal partai yang berujung dualisme kepengurusan sudah selesai. Menurutnya, yang sah saat ini adalah PNA hasil Kongres 2017.  

Keputusan itu mengacu pada Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi PNA Nomor 002/Kpts/RKMT-PNA/XII/2020 tertanggal 7 Desember 2020.

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Tinggi PNA, Sayuti Abubakar bersama tiga anggota majelis yaitu Mayjend TNI (Purn) Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady. Sementara Ketua Majelis Tinggi PNA,  Irwansyah tidak menandatanganinya.

“Menurut Berita Acara Rapat Khusus Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh menyatakan bahwa perselisihan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh telah terselesaikan dan kembali kepada hasil Kongres I Partai Nasional Aceh,” ungkap Tgk Nurdin.

Tgk Nurdin, menegaskan rapat khusus Majelis Tinggi PNA digelar setelah turunnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 14 Juli 2020 yang pada intinya memutuskan agar konflik internal partai diselesaikan di Mahkamah Partai.

Sementara Mahkamah Partai PNA sudah mengeluarkan putusannya pada 23 November 2020 yang intinya juga menyatakan bahwa konflik internal partai sudah selesai. Surat Mahkamah Partai juga sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 3 Desember 2020.

"Jadi pengadilan (Mahkamah Agung) sudah memberikan putusan dimana putusan itu sudah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai dan Majelis Tinggi Partai. Sehingga konflik internal sudah selesai," demikian Tgk Nurdin.(*)

Baca juga: Bupati, Dandim, Kapolres dan Kajari di Nagan Raya Jadi Irup Upacara Bendera

Baca juga: Pelaksanaan Ibadah Haji Tahun 2021 Menunggu Keputusan Arab Saudi, Begini Respon Kemenag Aceh

Baca juga: VIDEO Wanita Berkebaya Bak Abang Jago Ngebut dan Upload ke Sosmed, Polisi Kiriminya Surat Tilang

Berita Terkini