Kemendagri Dorong Peran Pemda dalam Penguatan Literasi dan Perpustakaan Lewat APBD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peran pemerintah daerah (Pemda) dalam penguatan literasi dan perpustakaan melalui Anggaran...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro saat berfoto di patok 1 RI Malaysia tak jauh dari kantor camat Sebatik utara (zulkifli) (Kompas.com/Ahmad Dzulviqor) 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong peran pemerintah daerah (Pemda) dalam penguatan literasi dan perpustakaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Perpustakaan Tahun 2021, Senin (22/3/2021).

“Bapak Mendagri berkirim salam takzim kepada seluruh kepala daerah untuk semakin memperhatikan persoalan perpustakaan. Dengan argumentasi yang telah kita sebutkan tadi adalah ujung untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanah pembukaan UUD 45 alinea ke-4,” tegas Suhajar.

Disebutkan, pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan sejumlah produk hukum pedoman dalam upaya mendorong dan penguatan budaya literasi masyarakat.

“Ada pedoman pemerintah daerah dalam penyusunan APBD, di dalamnya juga terkait tentang pendanaan perpustakaan, untuk pembangunan budaya baca dan peningkatan literasi masyarakat,” katanya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 64 Tahun  2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD, serta Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam penguatan budaya lliterasi di tengah masyarakat.

“Jadi dasar hukumnya telah Bapak Mendagri tandatangani, silakan kawan-kawan (kepala daerah) memperjuangkannya, berdiskusi dengan DPRD agar anggaran perpustakaan ini mendapat perhatian ke depan,” tambahnya.

Setelah dikeluarkan pedoman dan payung hukum sebagai upaya penguatan literasi dan perpustakaan, Suhajar juga menyinggung soal kemauan kepala daerah dalam meningkatkan literasi membaca masyarakat. Menurutnya, kemauan kepala daerah menjadi kunci dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk penguatan literasi membaca dan perpustakaan.

“Yang pertama adalah kemauan kepala daerah, artinya ada daerah yang tingkat pelayanan masyarakatnya dirasakan semakin mudah, semakin cepat, dan semakin murah melampaui daerah-daerah yang lain, itu dikarenakan memang kepala daerahnya yang memang berjuang untuk itu. Jadi variabel kepala daerah adalah variabel utama untuk mensukseskan otonomi daerah,” beber Suhajar.

Suhajar juga mendorong kepala dinas perpustakaan untuk aktif dan bersinergi bersama kepala daerah dalam meningkatkan kapasitas literasi membaca. “Variabel kedua adalah kapasitas pemerintah daerah, ini indikatornya adalah kemampuan satuan kerja perangkat daerah.  Jadi kepala dinas perpustakaan pun harus meng-upgrade dirinya untuk bisa bekerja lebih baik membantu kepala daerah,” imbuhnya.(*)

Baca juga: Sudah Lama Bersahabat, Verrell Bramasta Diminta Jadi Groomsmen di Hari Pernikahan Atta-Aurel

Baca juga: Bank BPD Diharapkan Dukung Pemerintah Daerah Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Ratusan Keuchik dan Ketua BPK Gagal Terbang ke Lombok dan Telantar di Bandara, Begini Nasib Mereka

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved