Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 16 orang.
Fakultas Pertanian 13 orang, Fakultas Hukum 11 orang.
Serta Fakultas Kedokteran sebanyak 8 orang.
Baca juga: Butiran Emas Ditemukan di Pantai Desa Ini, Warga Serbu Pantai Untuk Mendulang Emas
Para mahasiswa tersebut, akan bertugas pada Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di empat Provinsi yaitu Provinsi Aceh 62 orang.
Provinsi Sumatera Utara 43 orang.
Provinsi DKI Jakarta 2 orang dan Provinsi Sumatera Barat 1 orang.
“Tidak semua mahasiswa bisa mendaftar untuk mengikuti program ini. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para mahasiswa itu, antara lain minimal mahasiswa semester lima, memiliki IPK minimal 3,00," terangnya.
Tambah Herman, dalam program ini yang diutamakan memiliki pengalaman berorganisasi atau pengalaman mengajar yang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung.
Para mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam Program Kampus Mengajar ini, akan mendapatkan manfaat menerima bantuan UKT sebesar maksimal Rp 2.400.000.
Kemudian, menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 perbulan.
Serta mendapat nilai setara 12 SKS dan mendapatkan sertifikat peserta Program Kampus Mengajar. (*)
Baca juga: Banleg DPRA dan Eksekutif Bahas Judul Rancangan Qanun Usulan Prolega Prioritas Tahun 2022