Sebab, Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.
Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rutan Bareskrim Polri.
Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.
Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Namun, kuasa hukum Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya.
Munarman meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.
"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.
Kuasa hukum Rizieq dan JPU pun berdebat.
Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit.
Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.
JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim.