Jhoni Allen Gugat AHY Rp 55,8 Miliar, Pengacara Sebut Jhoni Merupakan Pelaku yang Sok Jadi Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko

Lebih lanjut, kata Mehbob, tidak berdasarnya gugatan yang dilayangkan Jhoni, dinilai karena yang bersangkutan menjadi penggagas dari Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) serta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.

Terlebih kata dia, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, serta Pakta Integritas Partai Demokrat.

Sekretaris Tim Advokasi Partai Demokrat Muhajir menjelaskan gugatan yang diajukan Jhoni Allen adalah prematur. Karena menurutnya, jika Jhoni tidak terima dipecat, seharusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai Demokrat bukan langsung ke pengadilan.

"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir.
Terpisah, Fraksi Partai Demokrat diketahui telah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Jhoni Allen Marbun. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, proses PAW tidak bisa dilakukan cepat.

Baca juga: Penguasa Dubai Restrukturisasi Pemerintahan dan Bentuk Tiga Kamar Dagang

Dia mengatakan adanya lintas administrasi dari pihak terkait, mulai dari KPU, presiden, kembali lagi ke DPR.

"Nah perlu diketahui bahwa proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi, baik nanti dari KPU, dari Mensesneg, dari presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR. Dan itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat," kata Dasco.

Lebih lanjut, Dasco belum mengetahui sudah sampai mana proses surat PAW Jhoni Allen itu.

"Nah saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana, yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukkan proses tersebut," ucap Dasco. (Tribun Network/dan/mam/ris/wly)

Berita Terkini