SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jhoni Allen Marbun dipecat dari anggota dan kader Partai Demokrat (PD).
Pemecatannya dinilai sepihak, sehingga ia menggugat secara perdata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (tergugat I), Sekjen PD Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Ketua Dewan Kehormatan PD Hinca Panjaitan (tergugat III), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat gugatannya, Jhoni Allen menuntut AHY dkk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total Rp 55,8 miliar.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hassan mengatakan kliennya merugi atas pemecatan tersebut.
Mengingat posisi Jhoni Allen yang saat ini menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, berpotensi dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh Partai Demokrat.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet saat membaca surat gugatan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Yakin 100 Persen Pemerintah Akan Sahkan Hasil KLB
Baca juga: Presiden dan Pihak Istana Tak Tahu Pergerakan Moeldoko di KLB Demokrat, Peneliti ANU Ngaku Heran
Baca juga: Ketua Umum Demokrat AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Dugaan Pemalsuan Akta Pendirian Partai
Adapun ganti rugi yang diminta dibayar ketiga tergugat yakni kerugian materiil sebesar Rp 5,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut.
1. Gaji anggota DPR RI Rp 60 juta/bulan x 44 bulan tersisa = Rp 2,64 miliar
2. Kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 = Rp 960 juta
3. Uang reses Rp 400 juta/tahun x 4 = Rp 1,6 miliar
4. Rumah aspirasi Rp 150 juta/tahun x 4 = Rp 600 juta.
Sementara kerugian imateriil berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan. Jhoni Allen minta AHY bayar ganti rugi atas hal tersebut sebesar Rp 50 miliar.
"Nilai kerugian imateriel akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," ucap Slamet.
Dalam petitum surat gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim menyatakan ketiga tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Jhoni Allen juga meminta majelis hakim menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait pemberhentian penggugat sebagai anggota dan kader Partai Demokrat.
Baca juga: Curhat Menteri Risma Diungkap Megawati: Badan Makin Kurus dan Kerap Menangis Sejak Jadi Mensos
Baca juga: Selamat Ulang Tahun P Ramlee, Tulis Anwar Ibrahim di Twitter, Netizen Pun Bernostalgia
Baca juga: China Siap Lindungi Timur Tengah, Umumkan Lima Inisiatif Keamanan dan Stabilitas
Majelis hakim juga diminta menghukum ketiga tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar, dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. "Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Jhoni Allen Marbun," ucap Slamet.
"Memerintahkan Tergugat I, Terggugat II dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula," sambungnya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengatakan, gugatan yang dilayangkan mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah tidak berdasar.
Pasalnya, keputusan AHY beserta sekretaris jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya yang memecat Jhoni Allen dari keanggotaan partai dinilai tepat.
Lantaran dirinya menilai, bahwa Jhoni Allen telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.
"Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan," kata Mehbob.
Lebih lanjut, kata Mehbob, tidak berdasarnya gugatan yang dilayangkan Jhoni, dinilai karena yang bersangkutan menjadi penggagas dari Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) serta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang.
Terlebih kata dia, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, serta Pakta Integritas Partai Demokrat.
Sekretaris Tim Advokasi Partai Demokrat Muhajir menjelaskan gugatan yang diajukan Jhoni Allen adalah prematur. Karena menurutnya, jika Jhoni tidak terima dipecat, seharusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai Demokrat bukan langsung ke pengadilan.
"Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum," kata Muhajir.
Terpisah, Fraksi Partai Demokrat diketahui telah berkirim surat ke pimpinan DPR untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) Jhoni Allen Marbun. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, proses PAW tidak bisa dilakukan cepat.
Baca juga: Penguasa Dubai Restrukturisasi Pemerintahan dan Bentuk Tiga Kamar Dagang
Dia mengatakan adanya lintas administrasi dari pihak terkait, mulai dari KPU, presiden, kembali lagi ke DPR.
"Nah perlu diketahui bahwa proses PAW itu kan tidak hanya ada di DPR. Begitu surat masuk itu kan mesti dilakukan lintas administrasi, baik nanti dari KPU, dari Mensesneg, dari presiden dan kemudian kembali lagi ke DPR. Dan itu biasanya tidak bisa dalam waktu cepat," kata Dasco.
Lebih lanjut, Dasco belum mengetahui sudah sampai mana proses surat PAW Jhoni Allen itu.
"Nah saya belum cek itu mekanismenya sudah sampai mana, yang saya tahu memang Fraksi Demokrat sudah memasukkan proses tersebut," ucap Dasco. (Tribun Network/dan/mam/ris/wly)