Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, korban melaporkan kasus tersebut.
2. Pasutri Buron 8 Bulan dan Ditangkap
Setelah 8 bulan buron, pasangan suami istri RDjN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan polisi, Senin (22/32021) malam.
Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Kriminal Umum Polda NTT sejak bulan Juli 2020 lalu.
Adi dan Irma ditangkap polisi di tempat persembunyian mereka di rumah Samuel Mata Ratu di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020.
3. Pasutri Dipidana Persetubuhan Anak
Pasutri bernama Adi dan Irma tersebut jadi tersangka persetubuhan anak.
Karena, keduanya melibatkan gadis di bawah umur untuk berbuat asussial.
Kasus pidana persetubuhan anak ini terjadi pada tahun 2020 lalu di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang, NTT.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Baca juga: Istri Bayar Gadis ABG Layani Suami Main Bertiga, Ngaku Suami Punya Kelainan, Kini Ditangkap Polisi
Baca juga: Suami Istri Buka Jasa Hubungan Badan Bertiga, Tarif Rp 1 Juta, Ngaku untuk Biaya Berobat Kanker
4. Bayar Korban untuk Puaskan Suami yang Punya Kelainan
Kasus ini merupakan kasus unik di wilayah NTT.