Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI menegaskan sepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menginginkan Pilkada Aceh digelar tahun 2022.
Penegasan itu disampaikan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Abdul Hakim usai melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRA yang berlangsung di ruang serbaguna, Kamis (25/3/2021).
"Saya kira pelaksanaan Pilkada 2022 sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada, tidak melanggar," kata Abdul Hakim yang juga Wakil Ketua III BULD.
Dalam kunker itu, rombongan BULD DPD RI melakukan pertemuan dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRA. Turut hadir anggota DPD RI, Abdullah Puteh, Muhammad Gazali, Muhammad J Wartabone, TB M Ali Ridho Azhari, Muhammad Nuh, dan Jialyka Maharani.
• Truk Terguling, Jalan di Depan Mapolres Aceh Tamiang Dipenuhi Tumpukan Sawit, Begini Kronologisnya
• Demokrat Sindir Konpers Kubu Moeldoko: Itu Bentuk Frustasi dan Upaya Menutupi Malu
Sementara dari Banleg hadir Azhar Abdurrahman (ketua), Bardan Sahidi (wakil ketua) dan anggota Banleg, Muhammad Yunus M Yusuf, Ridwan Abubakar, Edi Kamal, Nurdiansyah Alasta, Syamsuri.
Senada dengan Abdul Hakim, anggota DPD RI asal Aceh, Abdullah Puteh juga sepakat dengan rencana pelaksanaan Pilkada Aceh pada tahun depan.
"Tentang pilkada kita setuju tahun 2022. Jangan sampai ditunda karena covid. Lebih dari itu undang-undang khusus yang berlaku di Aceh itu adalah lex spesialis, jadi tidak ada alasan untuk ditunda," tegasnya.(*)