Berita Pidie

Kasus Komplotan Spesialis Pencuri Lembu Gunakan Mobil Xenia di Pidie, Begini Perkembangannya

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Xenia dipakai pencuri saat ditarik ke Polres Pidie beberapa hari lalu

Sementara FZ sempat ditembusi timah panas, yang kini telah pulih setelah menjalani perawatan medis di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli.

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Satuan Reskrim Polres Pidie telah melimpahkan berkas kasus pencurian lembu pakai Daihatsu Xenia ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.

Kasus pencurian hewan ternak itu melibatkan lima pelaku, yang ketiganya berhasil diringkus polisi.

Sementara dua pelaku masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) polisi.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra MH, kepada Serambinews.com, Kamis (25/3/2021) mengatakan, berkas kasus pencurian menggunakan Xenia warna putih BL 1551 PC, untuk tahap pertama telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pidie.

" Berkas yang dikirim tahap pertama itu masih ditelah Jaksa," jelasnya.

Baca juga: Puasa Bermanfaat Bagi Penderita Asam Lambung: Keluhan Sakit Menurun, Ini Penjelasannya

Baca juga: Sosok Syarwan Hamid, Mantan Mendagri dan Danrem 011/Lilawangsa yang Redam GAM di Aceh

Baca juga: BSI Siap Dukung Ekspor Impor Aceh, Sahuti Harapan Gubernur Aceh

Ia meyebutkan, saat ini tiga pelaku yang terlibat mencuri lembu dalam kondisi sehat, yang ditahan di prodeo Mapolres Pidie.

Adalah FZ (21) warga Gampong Grong-Grong, Kecamatan Grong.

Lalu, YL (23) warga Rawa Gampong, Kecamatan Pidie dan AH (40) warga Gampong Yaman Barat, Kecamatan Mutiara.

Sementara FZ sempat ditembusi timah panas, yang kini telah pulih setelah menjalani perawatan medis di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli.

Sementara dua pelaku berinisial WD dan H yang masuk DPO masih dalam pengejaran polisi. 

" Untuk sementara diproses secara hukum tiga tersangka dalam kasus itu. Sementara dua pelaku yang belum tertangkap akan terus kita uber," ujarnya.

Ia menyebutkan, tersangka pencurian lembu itu akan dibidik dengan pasal 363 ayat (1) butir ke 1e KUH Pidana tentang pencurian hewan dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Untuk diketahui penangkapan komplotan pencuri lembu gunakan Xenia, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Pidie saat memburu pengedar sabu di ruas jalan provinsi Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga (Laweung). 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan tiga ekor lembu dalam Xenia.

Belakangan dua ekor lembu mati dan satu hidup diserahkan kepada pemiliknya.

" Warga juga diimbau supaya tidak melepas hewan ternak berkeliaran di jalan, sebab sangan mengganggu kendaraan dan rawan hilang," pungkas Kasat Reskrim Polres Pidie. (*) 

Berita Terkini