Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 mengamanahkan KPK untuk melaksanakan tugas pendidikan antikorupsi.
Melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, KPK melaksanakan tugas tersebut di antaranya dengan mendorong civitas akademika menguatkan perbaikan tata kelola universitas dan insersi pendidikan antikorupsi.
Selain rektor, hadir dalam silaturahmi ini jajaran struktural, serta dosen dan tenaga pendidik Universitas Syiah Kuala.(*)