"Sehingga digugat atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp 2 miliar," tegas Kajari Muhammad Husaini.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, gugat PT Nafasindo senilai Rp 2 miliar.
Kejaksaan menggugat perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut, sebagai pengacara negara mewakili Pemkab Aceh Singkil.
"Kejaksaan sebagai pengacara negara mewakili Pemkab Aceh Singkil, menggugat perbuatan melawan hukum PT Nafasindo," kata Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini, Jumat (26/3/2021).
Menurut Kajari, kasus ini bermula ketika terjadi perjanjian pemanfaatan lahan kelapa sawit seluas 80 hektar milik Pemkab Aceh Singkil, antara Pemkab Aceh Singkil dengan PT Nafasindo pada tahun 2017 lalu.
Isi perjanjian antara lain, Nafasindo memberikan hasil dari pengelolaan lahan sawit seluas 80 hektar tahun 2018 dan 2019 ke Pemkab Aceh Singkil.
Tiap tahun nilainya Rp 750 juta, sehingga total dalam dua tahun Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Akad Nikah Atta-Aurel, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Janji Tampil Cantik dan Sexy Melebihi Aurel
"Dari tahun 2018 dan 2019 tidak pernah penuhi janjinya, sehingga ada perbuatan melawan hukum PT Nafasindo kepada Pemkab Aceh Singkil," jelas Kajari.
Sebelum membawa ke ranah hukum, kata Kajari telah dilakukan mediasi.
Namun hingga akhir tahun lalu, tidak tercapai kesepakatan membayar.
"Sehingga digugat atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp 2 miliar," tegas Kajari Muhammad Husaini.
Perkara tersebut sudah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Aceh Singkil 22 Maret 2021.
"Namun ditunda karena dari Nafasindo tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan Senin depan," tutup Kajari. (*)
Baca juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 26 Maret 2021, Penonton Bakal Tambah Emosi dengan Sikap Elsa