“Sehingga sebanyak 21 unit sepmor dan satu unit becak ditahan dan dikenakan sanksi tilang,” papar Kasat Lantas.
Baca juga: VIDEO - Viral Tanah Tiga Kuburan Tua di Padang Pariaman Naik 1,5 Meter Secara Tiba-tiba
Baca juga: Hujan Deras, Sungai Pudeng Lhoong Meluap dan Jalan Tergenang
Baca juga: AS Akhirnya Bantu Warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, Balikkan Kebijakan Donald Trump
Ironisnya, beber AKP Radhika, sampai Sabtu (27/3/2021) hari ini, belum ada satu pun pemilik kendaraan yang datang mengurusnya.
Sebab itu, Kasat Lantas mengimbau, kepada pemiliknya agar datang dengan membawa kelengkapan surat kendaraan bermotornya dan membayar tilang di kantor Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe.(*)