Berita Banda Aceh

Penyelundup Sabu dalam Jus Alpukat Berhasil Kabur, Sabu Ini Rencana Dijual Napi dalam LP Banda Aceh

Penulis: Yarmen Dinamika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala LP Kelas IIA Banda, Said Mahdar SH menyerahkan napi Khairul Razak bin M Jamil (berbaju merah dan diborgol) ke pihak Polresta Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam. Napi LP Kelas 3 Banda Aceh itu kedapatan mengorder 49 gram sabu-sabu seharga Rp 25 juta dari temannya, Zulfahmi yang berhasil kabur setelah mengantarkan paket sabu tersebut di dalam jus alpukat, Sabtu sore.

Kepala LP Banda Aceh Said Mahdar, mengatakan pelaku yang melarikan diri naik sepmor itu sempat dikejar oleh anggota TNI yang piket Sabtu petang itu.

Laporan Yarmen Dinamika | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Zulfahmi, pemuda penyelundup sabu-sabu dalam jus alpukat untuk seorang napi dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) sore berhasil kabur. 

Kepala LP Banda Aceh Said Mahdar, mengatakan pelaku yang melarikan diri naik sepmor itu sempat dikejar oleh anggota TNI yang piket Sabtu petang itu.

Namun, pelaku berhasil tancap gas dan menghilang dari kejaran petugas.

Dua jam kemudian, petugas dari Polresta Banda Aceh tiba di LP Banda Aceh.

Setelah itu, sejumlah sipir menjemput Khairul, napi LP Banda Aceh pemesan 49 gram sabu-sabu itu. 

Khairul dijemput pihak Polresta Banda Aceh ke selnya, kemudian ia diborgol dan diserahkan oleh Kepala LP Banda Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar kepada Kanit I Idik Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, Ipda Hilman Rosyadi Siregar, sekitar 20.15 WIB.

Baca juga: Laga Besok, Persiraja Siap Gempur Bali United, Janji Tampil All Out

Penyerahan tersangka Khairul beserta barang bukti sabu-sabu plus dua cup jus alpukat itu disaksikan Kakanwil Kemenkumham Aceh Drs Meurah Budiman SH MH.

Kemudian juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari BcIP SSos, dan Kepala Divisi Administrasi, Rachmat Renaldi SH MH.

Hingga tadi malam, napi Khairul belum dikembalikan ke LP Banda Aceh. Sebagai tersangka baru kasus narkoba ia masih terus diperiksa oleh penyidik Polresta Banda Aceh.

Terutama untuk memastikan kepada siapa saja sabu-sabu itu hendak dia jual dan siapa saja di luar LP orang yang membantunya menjalankan bisnis terlarang ini.

“Kami tak akan pernah melindungi napi, apalagi petugas yang terlibat narkoba. Pasti saya serahkan kepada polisi untuk ditindak tegas,” kata Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Said Mahdar.

Berdasarkan pengakuan Khairul kepada petugas, sabu-sabu seberat 49 gram itu dia beli seharga Rp 25 juta dari Zulfahmi yang kini buron.

Sabu tersebut rencananya akan dijual di dalam LP. Diperkirakan, ia akan meraup untung sekitar Rp 10 juta dari bisnis sabu di dalam LP tersebut.

Namun, rencana Khairul untuk meraih untung gagal karena upaya temannya untuk menyelundupkan sabu-sabu ke dalam LP tersebut digagalkan oleh dua sipir perempuan yang bertugas di bagian layanan kunjungan LP sore itu.

Khairul yang berbadan gempal divonis bersalah tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Besar dan baru menjalani masa hukuman 1,3 tahun.

Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Berdasarkan tanggal ekspirasi sementara, Khairul akan bebas pada 17 Oktober 2026.

“Dia napi pindahan dari LP Jantho. Sebelumnya dia menjalani hukuman di sana.

Saya tak terima lagi dia dikembalikan ke sini, biar dia dititip saja sebagai tersangka di Rutan Kajhu,” terang Said Mahdar. 

Baca juga: Lionel Messi Bengong Diumpat Omong Kotor Wayne Rooney

Digagalkan dua sipir perempuan 

Seperti diberitakan sebelumnya, sabu-sabu yang diselundupkan dalam jus alpukat ke dalam Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas IIA Banda Aceh oleh seorang pengunjung adalah 10 paket.

Perkiraan harga 10 paket sabu seberat 49 gram ini Rp 25 juta. 

Sedangkan dua petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini, yaitu dua sipir perempuan LP Banda Aceh, yaitu Nadiatur Rifda dan Mayasari.

Keduanya pada Sabtu (27/3/2021) sore itu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dalam jus Alpukat saat mereka bertugas sebagai piket. 

Kepala LP Kelas IIA Banda Aceh, Drs Said Mahdar SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu  (27/3/2021) malam. 

Baca juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022 - Cristiano Ronaldo Kecewa Berat usai Wasit Anulir Gol ke Gawang Serbia

Kronologis penyelundupan

Menurut Said Mahdar penyelundupan sabu tersebut dilakukan seorang pemuda yang berdasarkan fotokopi KTP-nya bernama Zulfahmi, kelahiran Arongan, Simpang Mamplam, Bireuen, 9 Juli 1993.

Zulfahmi datang dua kali sendirian naik sepeda motor (sepmor) ke LP pada sore itu, menjelang batas jadwal kunjungan berakhir pukul 17.00 WIB

Saat datang pertama pukul 16.30 WIB, ia membawa sikat (brush) gigi tipe kristal (bergagang plastik keras).

Tujuannya, menitipkan benda tersebut untuk seorang napi di kamar 21 bernama Khairul Razak bin Jamil yang merupakan napi narkoba.

Pada saat barang titipan untuk Khairul itu diperiksa, petugas memberi tahu bahwa sikat gigi tipe kristal tidak boleh dibawa masuk ke sel atau kamar napi.

Lalu, Zulfahmi mengambil kembali sikat gigi tersebut. Dia minta izin untuk membeli sikat gigi lain di toko yang tak jauh dari LP.

Saat kembali lagi pukul 16.45 WIB, Zulfahmi menyerahkan satu sikat gigi terbuat dari karet plus dua cup jus alpukat yang sudah berklem plastik.

Kepada petugas jaga ia bertanya apakah sikat gigi seperti ini bisa dititip untuk napi?

Setelah petugas menjawab bisa, Zulfahmi langsung balik badan secara tergesa-gesa sebelum petugas sempat memeriksa jus bawaannya.

“Dia sangat tergesa-gesa dan langsung pergi setelah menyerahkan jus alpukat, sehingga kami curiga,” kata Nadiatur Rifda saat ditanyai Serambinews.com di LP Banda Aceh, Sabtu (27/3/2021) malam.

Nadiatur Rifda dan temannya Mayasari tambah curiga melihat jus tersebut yang teksturnya terlalu kental.

Ketika digoyang-goyang malah terlihat ada benda asing di dalamnya.

Setelah dibuka, didapati sebuah bungkusan plastik yang mencurigakan di setiap cup jus alpukat tersebut. Plastik yang dilipat mirip lepat itu dililit dengan lakban cokelat.

Bungkus plastiknya berwarna hijau senada dengan warna jus alpukat untuk mengelabui petugas.

“Setelah bungkus plastik itu dibuka, isinya masing-masing lima paket sabu-sabu. Totalnya sepuluh paket,” kata Mayasari.

Baik Mayasari maupun Nadiatur Rifda mengaku baru kali ini menemukan sabu-sabu dalam paket minuman (jus) yang dititip pengunjung kepada napi di LP itu.

Temuan di ruang pemeriksaan titipan pengunjung tersebut langsung dilaporkan Kepala LP Banda Aceh kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Drs Meurah Budiman MH.

Kepada Serambinews.com Sabtu malam, Meurah Budiman mengaku sudah menerima laporan tersebut melalui WA lengkap dengan foto-foto jus alpukat berisi narkoba tersebut.

Segera setelah itu, sehabis magrib, Meurah Budiman datang ke LP Kelas IIA Banda Aceh bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh.

Sejak Meurah Budiman menjabat Kakanwil Kemenkumham Aceh terhitung 10 Maret lalu, baru kali ini di LP Banda Aceh ada upaya penyelundupan sabu dengan modus dimasukkan ke dalam jus.

“Kita apresiasi kejelian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam LP.

Ini mengindikasikan bahwa sistem pengamanan terhadap pengunjung dan pemeriksaan barang titipan pengunjung berlangsung baik di LP kelas IIA ini,” kata Meurah.

Ia berharap, tersangka pelaku dapat segera ditangkap oleh Polresta Banda Aceh, mengingat identitasnya sudah diketahui melalui fotokopi KTP-nya yang ia serahkan di ruang penjagaan LP.

Petugas melaporkan bahwa segera setelah menyerahkan sikat gigi dan dua cup jus alpukat kepada sipir perempuan, Zulfahmi langsung melarikan diri naik sepmor. (*)

 
 

Berita Terkini