Simak! Ini Aturan Terbaru untuk Lakukan Perjalanan Dalam Negeri, Berlaku Mulai 1 April 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, berlaku mulai 1 April 2021.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi orang yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 mulai diberlakukan mulai Kamis 1 April 2021.

Adapun isi SE Nomor 12 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang ketentuan perjalan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Melansir laman setkab.go.id, maksud dikeluarkannya SE itu untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Lantas apa saja ketentuan baru untuk perjalanan orang dalam negeri tersebut ?

Baca juga: Hindari Kejaran Satpol PP, Dua Peminta Sumbangan Lari dan Nekat Ceburkan Diri ke Krueng Aceh

Baca juga: Membludak, Peserta Vaksinasi Covid-19 Massal di Masjid Raya Baiturrahman Lampaui Target

Berikut ketentuannya sebagaimana dikutip Serambinews.com dari laman setkab.go.id.

Protokol Kesehatan

Berdasarkan ketentuan terbaru, setiap individu yang melakukan perjalanan wajib mematuhi protokol 3M.

Yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara

4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Baca juga: Pemerintah Aceh Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal, Lebih dari 3.000 Orang Menerima Suntikan Vaksin

Baca juga: Ribuan Orang Hadir ke Masjid Raya Banda Aceh, Ikut Vaksinasi Massal Covid-19, Lihat Suasananya

Halaman
123

Berita Terkini