Kuasa hukum Aa Gym, Dedi Setiadi mengatakan kliennya telah mengajukan pemrohonan pencabutan gugatan cerai.
SERAMBINEWS.COM - Aa Gym dan Teh Ninih awalnya sudah menjalani proses persidangan perceraian.
Pemuka agama kondang, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym mencabut gugatan cerai yang ia layangkan kepada istrinya, Ninih Muthmainnah atau yang disapa Teh Ninih.
Sidang gugat cerai Aa Gym digelar di Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).
Agenda sidang adalah pemanggilan pemohon.
Aa Gym telah menikah dengan Teh Ninih sejak 1988.
Dari pernikahan tersebut, Teh Ninih melahirkan 7 anak.
Baca juga: Sosok Teh Ninih, Ibu 7 Anak yang Batal Diceraikan AA Gym Padahal Sudah Talak 3
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 April: Mama Rosa Terima Andin, Lipstik Bukti Elsa Bunuh Roy, Daniel Bersaksi
Baca juga: Ketahuilah! 4 Gejala Seseorang Menderita Penyakit Jantung yang tidak Disadari, Jangan Sepelekan
Pada 2006, Aa Gym melakukan poligami. Ia menikahi janda tiga anak, Alfarini Eridani atau yang akrab disapa Teh Rini.
Masalah rumah tangga bukan pertama kali terjadi pada Aa Gym dan Teh Ninih.
Keduanya sempat cerai pada 2011 kemudian kembali rujuk.
Sekitar 10 tahun setelah perceraian pertama, Aa Gym menggugat cerai Teh Ninih. Namun, gugatan itu dicabut.
Berikut ini fakta dicabutnya gugatan cerai Aa Gym.
1. Tidak Serumah
Kuasa hukum Aa Gym, Yoki M Sulaeman sempat mengatakan kliennya dan Teh Ninih masih tinggal satu rumah.
Pernyataan itu dibantah oleh pihak Teh Ninih.