Menurut AHY, keputusan pemerintah ini bukan hanya kabar baik bagi Partai Demokrat, melainkan juga kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY.
Terpisah, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka patinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Saiful.
Saiful pun menyatakan Demokrat pimpinan Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah.
"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," kata dia. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Kedokteran Dicambuk, Konvoi Bendera Bintang Bulan hingga Kakek Bunuh Cucu
Baca juga: BERITA POPULER - Menantu Mandi 5 Kali Sehari, Abrip Asep 12 Tahun di RSJ hingga Tsunami di Jepang