SERAMBINEWS.COM - Permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko ditolak permohonannya oleh Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (31/3/2021).
Meski permohonan ditolak, Partai Demokrat di bawah komando AHY tetap melanjutkan gugatan kepada Jhoni Allen Marbun dkk.
Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait menolak KLB Demokrat Deli Serdang, mendapat perhatian pengguna Twitter sampai menjadi trending topik, Kamis (1/4/2021).
Dengan tagar #BegalPartaiTumbang, Partai Demokrat mentweet mengenai laporan tetap dilanjutkan pada para petinggi KLB.
"Partai Demokrat melanjutkan gugatan terhadap Jhoni Allen Marbun dkk, kendati pemerintah telah menolak hasil KLB ilegal.
"Kepala Bakomstra DPP PD @Herzaky_ mengatakan, gugatan itu adalah upaya mencari keadilan.
"Menkumham Yasonna Laoly menolak permohonan pengesahan KLB ilegal Moeldoko & Jhoni Allen.
Merespon itu, Ketua Umum Partai Demokrat @AgusYudhoyono mengucap syukur karena akhirnya tidak ada dualisme di tubuh Demokrat.
Baca juga: Pemerintah Tolak KLB Demokrat Kubu Moeldoko, Andi Arief: Secercah Cahaya Muncul, Negara Selamat
Mengutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (31/3/2021) mengatakan permohonan pengesahan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).
Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko awalnya mengajukan permohohan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat dan perubahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB.
KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat dan Jhoni Allen Marbun sebagai sekretaris jenderal.
Baca juga: Menkumham Tolak Pengesahan Hasil KLB, AD/ART Demokrat 2020 Jadi Rujukan
Setelah itu, Kemenkumham memeriksa dan memverifikasi permohonan yang diajukan Moeldoko.
Namun, Kemenkumham meminta pihak Moeldoko untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagai persyaratan.
Setelah dokumen-dokumen itu dilengkapi, Kemenkumham masih menemukan sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, serta tidak disertai surat mandat ketua DPD/DPC.
Yasonna menuturkan, penolakan permohonan itu merujuk pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh pemerintah.
Menurut dia, Kemenkumham tidak berwenang menilai soal kesesuaian AD/ART tersebut dengan Undang-Undang Partai Politik sebagaimana dipersoalkan oleh kubu Moeldoko.
"Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," kata dia.
Baca juga: Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat, Terima Kasih Pak Jokowi
Diproses Cepat
Yasonna menambahkan, keputusan pemerintah ini menunjukkan pemerintah telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani persoalan hukum administrasi terkait konflik Partai Demokrat.
"Seperti yang kami sampaikan sejak awal, bahwa pemerintah bertindak objektif, transparan, dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini," kata Yasonna.
Sementara itu, Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat dan sesuai koridor hukum administrasi negara.
"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud.
Baca juga: Dipilih Jadi Ketum Demokrat saat KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan
Ia menuturkan, pemerintah memang baru dapat menangani permasalah Demokrat setelah kubu KLB melaporkan hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah laporan diterima, kata Mahfud, pemerintah langsung bergerak cepat untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Begitu mereka melapor tadi sudah disebut, Pak Moeldoko dan Pak Jhonni Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," kata Mahfud.
"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," ujar dia.
Tidak Ada Dualisme Menanggapi keputusan pemerintah, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan tidak ada dualisme kepengurusan di Partai Demokrat.
"Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," kata AHY dalam pernyataan pers.
Baca juga: Dipilih Jadi Ketum Demokrat saat KLB, Moeldoko: Saya Tak Pernah Mengemis Pangkat dan Jabatan
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan jajarannya yang dinilai telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya.
Menurut AHY, keputusan pemerintah ini bukan hanya kabar baik bagi Partai Demokrat, melainkan juga kabar baik bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini," kata AHY.
Terpisah, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka patinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Saiful.
Saiful pun menyatakan Demokrat pimpinan Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh pemerintah.
"Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," kata dia. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh
Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Kedokteran Dicambuk, Konvoi Bendera Bintang Bulan hingga Kakek Bunuh Cucu
Baca juga: BERITA POPULER - Menantu Mandi 5 Kali Sehari, Abrip Asep 12 Tahun di RSJ hingga Tsunami di Jepang