Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Pores Pidie.
Dari pemeriksaan polisi, AN melakukan aksi tak terpujinya itu demi menyalurkan kebutuhan biologisnya setelah sang istri meninggal dunia dua tahun lalu.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka akan dijatuhi dengan Pasal 34 Juncto Pasal 47 Juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Dibujuk Main ke Rumah, Pria Ini Nekat Rudapaksa Tetangganya hingga Hamil, Ibu Korban: Saya Tak Rela
Baca juga: Spoiler One Piece Chapter 1009: Kima supernova dan Red Scabbard Bertarung Sengit