H. Nasrulloh juga mengungkapkan jika yang menikahkah Atta-Aurel nanti adalah walinya, sedangkan ia hanya mencatat sebagaimana tugas KUA.
"Yang menikahi walinya, saya sebagai petugas yang hadir dan mencatatnya,"ungkapnya lagi.
Baca juga: Intip! Kamar Pengantin Aurel dan Atta Halilintar, Ini Isi Rumah Baru Calon Mantu Krisdayanti
Pemberkasan pernikahan Atta-Aurel yang didaftarkan H-4 sebelum menikah pun dinilai sangat mendadak.
Sehingga, pihak KUA menyertakan syarat khusus berupa surat keterangan pengantar dari Kecamatan Setiabudi sebagaimana alamat lokasi pernikahan berlangsung.
"Karena memang menurut PMA tahun 2019 bahwa pendaftaran kehendak nikah itu paling lambat 10 hari kerja, tetapi di pasal 3 ayat 4, pendaftaran kehendak nikah dari 10 hari kerja calon pengantin dapat dispensasi dari camat dan itu sudah lengkap berkasnya," ujar H.Nasrulloh.
Adapun surat dispensasi itu berupa surat keterangan dari kecamatan bawah pernikahan kurang dari 10 hari kerja dan camat yang telah mengizinkan.
"KUA itu melaksanakan tugas sesuai tempat tugasnya, jadi pernikahan dimana dilangsungkan, disitu yang bertugas KUA yang berkewajiban. Hotel Raffles sendiri masuk kawansan Setiabudi," ujarnya lagi. (Serambienews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita laiinnya
Baca juga: Hasil Otopsi Jenazah ZA, Tewas Kena Tembakan Mematikan di Jantung
Baca juga: Gampong Lengkong Langsa Jadi Gampong Tangguh Sakti, Bagian Optimalisasi Penanggulangan Covid-19
Baca juga: Jenazah ZA Terduga Teroris Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon