SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bagaimana hukum shalat tarawih tapi shalat fardhu bolong-bolong? Berikut kami sajikan penjelasan dari Ustaz Masrul Aidi, pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keu'eung, Kuta Baro, Aceh Besar.
Sebagaimana diketahui, hukum shalat tarawih adalah sunnah, sedangkan shalat fardhu lima waktu adalah wajib.
Lalu bagaimana bila seorang Muslim melakukan shalat tarawih tapi shalat fardhunya masih banyak tinggal?
Menjawab hal tersebut, Ustadz Masrul Aidi memberikan penjelasan pada Serambinews.com, Kamis (2/4/2021) saat dijumpai di Masjid Keuchik Leumik Banda Aceh.
Baca juga: Doa Berbuka Puasa Ramadhan dan Alasan Mengapa Harus Berdoa, Simak Penjelasan Tgk H Faisal Ali
Baca juga: Waled Husaini Mengimbau Selama Puasa Ramadan 1442 H, di Meunasah Wajib Adzan Shalat Lima Waktu
Shalat Tarawih Hukumnya Sunnah
Ustadz Masrul Aidi menjelaskan mengenai hukum shalat tarawih, penjelasan beliau hukum shalat tarawih adalah sunnah muakat.
“Shalat tarawih ini sepakat para ulama menyatakan bahwa hukumnya sunnah masuk dalam kategori sunnah muakat selain itu juga mayoritas ulama mengatakan bahwa shalat tarawih itu pelaksanaannya diniatkan secara berjamaah.
Artinya dikerjakan sendiri-sendiri sah, dikerjakan secara berjamaah mendapatkan fadilah 27,” jelasnya.
Baca juga: Ingin Puasa Lancar Meski Mengidap GERD? Jangan Konsumsi Makanan Ini dan Simak Ulasannya.
Wajib Qadha Shalat Fardhu
Ustadz Masrul Aidi menerangkan wajib bagi seorang Muslim melakukan qadha shalat jika sebelumnya pernah tertinggal.
Keempat ulama mahzab juga sepakat bahwa qadha shalat wajib dilakukan, sebelum seseorang tersebut meninggal dunia.
“Ada di antara kita ada yang masih meninggalkan shalat fardhu, mungkin dulu sebelum Allah SWT berikan hidayah untuk taat beragama dan beribadah kepada Allah.
Untuk shalat-shalat fardhu yang sudah terlewat ini dalam bahasa fiqih disebut alfaitah ataupun alfawait, sepakat para ulama pada empat mahzab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali bahwa orang yang meninggalkan shalat fardhu tetap wajib ditunaikan sebelum dirinya meninggal dunia,” terangnya.
Baca juga: Tips Mengelola Jam Tidur Selama Puasa Agar Tidak Stres Saat Masa Pandemi Covid-19
Hukum Shalat Tarawih tapi Shalat Fardhu Masih Tinggal
Shalat Tarawih hukumnya sunnah muakat, artinya boleh melakukan shalat tarawih meskipun masih ada shalat fardhu yang tinggal.