Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Ingat Zuraida Hanum? Bunuh Hakim Jamaluddin Sang Suami, Kasasi Ditolak & Tunggu Hukuman Mati

Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat menangis saat mendengarkan tuntutan JPU.

Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.

Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara.

Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.

Jafar selaku pengacara keluarga Jamaluddin mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di MA.

"Kami belum terima minut putusan kasasi itu, namun kiranya pun demikian hasilnya, itu kan sedari awal memang sudah harus begitu, artinya Mahkamah Agung memang sudah tepat dalam hukum," katanya saat dihubungi t r ibun-medan.com, Senin (5/4/2021).

Pihaknya pun mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah menceriminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Apresiasi kita yang sangat bagus terhadap MA. Memang sudah seyogyanya begitu," ucapnya.

Jejak Kasus & Fakta Persidangan

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Parada Situmorang.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada hal yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang bukan lain adalah suaminya sendiri.

Sementara Zuraida Hanum, dalam nota pembelaannya, menyatakan penyesalan atas perbuatannya tersebut.

Almarhum hakim Jamaluddin dan Zuraida Hanum. (Kolase)
Ia pun memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan

Halaman
1234

Berita Terkini