Zuraida sempat berpura-pura sedih dengan meratapi jenazah sang suami saat dibawa pulang ke Nagan Raya kala itu.
SERAMBINEWS.COM - Ingat Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin di Medan.
Ia terjerat kasus pembunuhan. Masih ingat kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, yang pernah menggemparkan pada tahun 2019 lalu?
Zuraida sempat berpura-pura sedih dengan meratapi jenazah sang suami saat dibawa pulang ke Nagan Raya kala itu.
Padahal Zuraidalah yang telah membunuh suaminya itu dengan cara keji.
Kasus mengenaskan itu dilakukan Zuraida bersama dua pria.
Mayatnya ditemukan warga di dalam mobil Toyota Prado BK 78 HD di areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Baca juga: Kapolres Pidie Jaya Jalani Vaksin Dosis Kedua, Ini Target Vaksinasi Secara Menyuruh
Baca juga: Perlu Tahu! Menghilangkan Bau Mulut Dengan Mengkonsumsi Buah Ini, Begini Caranya
Baca juga: Kemenag Terbitkan 11 Panduan Ibadah Ramadhan 2021, Termasuk Shalat Tarawih dan Tadarus di Masjid
Polisi mengungkap, dalang pembunuhan yang dilakoni Zuraida Hanum dan dua eksekutor M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.
Fakta di persidangan juga mengungkap, otak pembunuhan hakim Jamaluddin yang tak lain adalah sang istri.
Foto Zuraida Hanum Istri Hakim Jamaluddin (Tribun Medan)
Kabar terbarunya kasasinya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.