Di sinilah letak urgensi memahami puasa melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan fikih dan hikmah tasyri'nya sehingga puasa yang dilakukan diketahui sah secara hukum dan memperoleh pahala dari sisi Allah SWT.
Dua pendekatan ini juga bisa diaplikasikan dalam mengevaluasi ibadah- ibadah lain, seperti shalat, zakat dan haji. Apakah sejumlah ritus ibadah tersebut hanya dikerjakan sebatas sahnya saja atau dikerjakan dengan memahami hikmahnya, sehingga mampu membuahkan efek lebih pada diri seseorang pasca melakukan sebuah ritual ibadah.