Diketahui eksekusi ini dilakukan PN Stabat di atas lahan 1.100 hektare pada 10 Maret 2021. Disebutkan lokasi eksekusi berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Padahal berdasarkan Permendagri 28/2020, kawasan itu sudah menjadi wilayah administratif Aceh Tamiang. Warga pun menilai banyak kejanggalan pada putusan itu, di antaranya lahan seluas 1.100 hektare dimiliki oleh perorangan.(*)