Berita Aceh Tamiang

Periksa Objek Putusan PN Stabat, Forkopimda Aceh Tamiang Temukan Galian dan Reruntuhan Bangunan

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan tanah di salah satu titik objek eksekusi PN Stabat yang berasal dari galian di tengah jalan menggunung hingga menyulitkan warga melintas, Selasa (6/4/2021)

Diketahui eksekusi ini dilakukan PN Stabat di atas lahan 1.100 hektare pada 10 Maret 2021. Disebutkan lokasi eksekusi berada di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Padahal berdasarkan Permendagri 28/2020, kawasan itu sudah menjadi wilayah administratif Aceh Tamiang. Warga pun menilai banyak kejanggalan pada putusan itu, di antaranya lahan seluas 1.100 hektare dimiliki oleh perorangan.(*)

Berita Terkini