SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Umumnya di Indonesia sering terjadi perdebatan mengenai shalat tarawih 8 rakaat atau 20 rakaat, sehingga terkadang menimbulkan ketidaknyamanan.
Shalat tarawih 8 rakaat maupun 20 rakaat sebenarnya sah-sah saja, bahkan ada yang melakukan shalat tarawih sampai 36 rakaat.
Mengenai shalat tarawih 8 rakaat maupun 20 rakaat ini dijelaskan oleh Ustadz Masrul Aidi pada Serambinews, Kamis (1/4/2021) di Masjid Haji Keuchik Leumiek (HKL) Banda Aceh.
Karena subtansi shalat adalah mendapatkan keridhaan Allah SWT, namun jika dilakukan dengan terburu-buru dan tidak khusyuk, malah mendapat ancaman dari Allah SWT.
Baca juga: Tarawih dan Shalat Id Boleh Berjamaah
Shalat Malam Rasulullah
Ustaz Masrul menerangkan, shalat malam Rasulullah yakni 8 rakaat dan menjadi 11 dengan witir.
Namun pada masa Khalifah Umar bin Khattab sampai sekarang dilakukan 23 rakaat.
Sama halnya yang dilakukan di Mekkah dan Madinah dan Arab khususnya, shalat tarawih dilakukan 23 rakaat dengan witir.
“Shalat malam Rasulullah pada bulan Ramadhan adalah delapan rakaat dan 11 dengan witir. Hadist yang shahih dan sharih tentang shalat malam para sahabat, sejak pada masa Khalifah Saidina Umar Khattab sampai dengan sekarang termasuk di Mekkah di Madinah dan di Arab umumnya adalah 23 rakaat.
Baca juga: Doa Setelah Shalat Tarawih dan Witir, Lengkap dengan Doa Kamilin dengan Latin dan Artinya
Shalat 36 Rakaat
Bukan hanya ada 8 rakaat dan 20 rakaat, bahkan sebelumnya ada shalat tarawih 36 rakaat, yakni pada masa Imam Malik bin Annas.
Persoalan rakaat tarawih sebenarnya tergantung pada pendek atau panjangnya bacaan shalat.
Jika bacaan shalat panjang-panjang sebagaimana pada zaman Rasulullah, maka rakaatnya dipendekkan menjadi delapan rakaat.
Sedangkan pada zaman Khalifah Umar bin Khattab, karena bacaan shalatnya sedang-sedang, maka dijadikan 20 rakaat. Lalu pada zaman Imam Malik bin Annas bacaannya pendek-pendek sehingga rakaatnya dijadikan 36.
Maka mengenai rakaat ini, tergantung pendek panjangnya bacaan dalam shalat.
"Apabila bacaannya panjang seperti pada zaman Rasulullah, maka rakaatnya dipendekkan menjadi delapan, dizaman Saidina Umar bacaannya sedang-sedang rakaatnya dijadikan 20, di zaman Imam Malik bin Annas bacaannya pendek-pendek, rakaatnya dijadikan 36, maka panjang rakaat pendek bacaan, panjang bacaan pendek rakaat,” jelas Ustadz Masrul.
Baca juga: Masih Bolehkah Makan Sahur dan Niat Puasa di Waktu Imsak ? Simak Penjelasan dari Ustadz Masrul Aidi
Berdebat lupa Subtansi Shalat
Muslim berdebat mengenai shalat 20 rakaat atau delapan rakaat, lalu tidak melihat lagi pada subtansi shalat.
Tujuan melakukan shalat adalah untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT, namun saat ini yang terjadi hanya memperlihatkan identitas kelompok.
“Kita sekarang berdebat hanya tentang 20 dengan delapan rakaat tarawih, tidak melihat lagi pada subtansi pada shalat itu apakah karena mencari ridha Allah atau hanya perlombaan untuk menunjukkan identitas kelompok.
“Kita berharap jangan mempersoalkan tentang keyakinan delapan dan 20 rakaat, masing-masing ada dalil,” ungkapnya.
Baca juga: Tata Cara dan Niat Salat Tarawih di Rumah, Dapat Dilakukan Sendirian dan Berjamaah
Lakukan dengan Khusyuk
Melakukan shalat dengan khusyuk adalah yang patut diperhatikan, daripada memperdebatkan antara delapan maupun 20 rakaat.
“Kita berharap yang melakukan shalat delapan rakaat dilakukan dengan ikhlas dan khusyuk.
Yang 20 rakaat pun dilaksanakan dengan ikhlas dan khusyuk. Bukan karena ria, bukan karena pamer dan tidak terburu-buru,” harapnya.
Bisa Masuk dalam Ancaman Allah
Shalat yang terburu-buru bisa masuk dalam ancaman Allah, yakni orang-orang yang shalat tapi tidak mengingat Allah kecuali sedikit saja.
“Shalat yang terburu-buru nanti masuk dalam ancaman Allah, bila mereka bangkit untuk melaksanakan shalat, sikap mereka bermalas-malasan, sepanjang shalat mereka tidak berdzikir, tidak ingat kepada Allah kecuali sedikit saja. Maka kita berharap shalat itu tetap dilaksanakan dengan penuh keikhlasan.
Selanjutnya kita mesti menurunkan tensi dari khilafiyah ini, seharusnya juga kita harus paham bahwa sebenarnya dalam 20 rakaat itu ada banyak variabel delapan.
Sehingga bagi jamaah yang melakukan shalat 8 rakaat, bisa tetap bergabung dengan jamaah yang 20 rakaat, caranya dengan bergabung pada rakaat ke 13. Sehingga tidak terjadi kendala pada witir. (Serambinews.com/Syamsul Azman)
BACA BERITA TERKIAT RAMADHAN >>> KLIK
Baca juga: BERITA POPULER - Janda Kesepian Digerebek, Kisah Juru Masak Hasan Tiro, hingga Ismed Sofyan Menikah
Baca juga: BERITA POPULER - Teroris Serang Mabes Polri sampai Anak Tebas Leher Ayah Kandung
Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh