Sementara Ketua MPD Aceh Barat, Irsadi Aristora kepada Serambinews.com, mengatakan, kegiatan sosialisasi penerapan perbup qanun nomor 8 itu diikuti oleh para kepala sekolah dan komite, pengawas, dari dinas dayah, dinas pendidikan dan dari Kemenag.
Kegiatan tersebut menghadirkan salah satu guru besar Unimal, Prof Dr Apridar.
Menurutnya penyalahgunaan Hp yang mengarah pada kegiatan negatif, seperti permainan game dan hal lainnya perlu adanya perhatian bersama untuk mengantisipasi para siswa atau pelajar di semua tingkatan sekolah nantinya guna mengantisipasi kerusakan moral.
Dengan adanya kegiatan tersebut, nantinya para peserta bisa menyampaikan informasi dan kebijakan terhadap perbup yang akan diharapkan kedepan ini.(*)
Baca juga: Dua Ibu Muda Bawa Bayi Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Sigli, Ini Kasusnya