Berita Aceh Besar
Terkait Dugaan Korupsi BGP, Penuntut Umum Masih Sempurnakan Berkas Dakwaan
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, kedua tersangka adalah TW Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dan M
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Subur Dani
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar, kini masih merampungkan dakwaan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, mengatakan, kedua tersangka adalah TW Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh dan M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Kerap Meresahkan, Warga Tangkap Maling di Aceh Besar dan Serahkan ke Polisi, Ini Kata Kapolsek
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Aceh dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023. “Benar saat ini JPU masih merampungkan dakwaan,” kata Filman saat dikonfirmasi Serambi, Senin (25/8/2025).
Dia mengatakan, kedua tersangka diserahkan ke JPU Kejari Aceh Besar pada 31 Juni 2025 lalu dan ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga.
Baca juga: Bupati Aceh Tamiang akan Tindak Tegas Jika Ada yang Borong Beras Murah Untuk Dijual Kembali
Meski sudah diserahkan ke JPU, saat ini kata FIlman, penuntut umum masih melakukan penyusunan dan penyempurnaan surat dakwaan.
Baca juga: Fakta Brigadir Esco Faska Tewas di Lombok Barat: Leher Terjerat Tali hingga Istrinya Polwan Pingsan
Hal itu dilakukan lantaran masih adanya tambahan kemungkinan tersangka lainnya. “Untuk berkas masih belum kita diserahkan ke PN Tipikor pada PN Banda Aceh. Untuk tersangka masa penahanannya akan ditambah,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama dengan tersangka M selaku PPK BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023 telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP.
Baca juga: Demo di Depan Gedung DPR Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Massa Aksi Dipukul Mundur
Penyimpangan itu berupa pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00.
Keduanya diberi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(*)
Semarak Karnaval HUT Ke-80 RI di Darul Imarah, Diikuti Seribuan Siswa PAUD dan TK |
![]() |
---|
Ini Penyebab Ruas Jalan Tol Padang Tiji-Seulimeum Belum Dibuka untuk Umum |
![]() |
---|
Bikin Panik! King Kobra Sepanjang Dua Meter Masuk Dapur Warga di Jantho- |
![]() |
---|
Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar Dorong Pengurus BKM Urus ID Masjid |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Ajak Warga Miruek Lamreudeup Kelola Sampah Rumah Tangga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.